Bintan (Cindai.id)_ Berkaitan dengan penanganan proses hukum atas laporan LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Polres Bintan, masuk pada babak baru dengan dibuktikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-13 yang diterima Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto pada 16 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood
Permasalahan hukum kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) asal Negara China yang beroperasi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) sempat berubah menjadi PT. Industrial Segantang Lada (ISLA) yang belakangan ini diketahui berubah nama lagi menjadi PT. Bentan Eja Industri (BEI) yang beralamat di Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.Aiwood Akan Angkut dan Jual Mesin Produksinya ke Semarang Secara Diam-Diam
Rentang waktu SP2HP ke 13 menuju ke 14 jaraknya cukup jauh. Terkesan seperti didiamkan saja tanpa ada kepastian hukum serta mengabaikan Perkapolri.
“Perolehan SP2HP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor, bahkan mengacu pada Pasal 10 Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” uangkap Ketua Tim Hukum LSM CINDAI, Tri Wahyu, S.H.
Baca Juga: Agar Lancar Expor, Oknum PNS Bintan Diduga Meminta Sejumlah Uang ke PT. Aiwood
Wahyu juga menambahkan, Pasal 11 Perkap 21/2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
“Kita anggap saja kasus ini masuk dalam kategori sangat sulit, Perkapolri mengatur selama-lamanya 120 hari atau 4 bulan,” tutur pengacara muda ini.
Baca Juga: Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood
” Perihal perusahaan itu berganti kulit ya itu internal mereka, proses hukum ya tetap harus berlanjut, lucu saja rasanya kalau hukum yg mengikuti internal perusahaan kan? Jadi sesuai KUHAP saja, panggil pihak yang berwenang untuk bertanggungjawab dari PT itu, mangkir, panggil lagi, mangkir lagi, jemput paksa. Kan begitu prosedurnya, jadi jangan kita mengangkangi aturan untuk hal yg tidak seharusnya kita ikuti,” tambah Tri Wahyu.
Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan SP2HP ke 13 dan hasil koordinasi pihaknya dengan Kasat Reskrim Polres Bintan sebelumnya, pihak Polres Bintan masih menunggu hasil audit tata ruang oleh pihak Pemda Bintan.
“Ia, kemaren berdasarkan koordinasi kita dengan Polres Bintan, Kasat menerangkan ke kita masih menunggu hasil Audit Tata Ruang yang akan dilaksanakan pihak Pemda Bintan. Kemaren alasan Pemda Bintan karna keterbatasan anggaran. Akan mereka (Pemda Bintan) lakukan di bulan Oktober 2024 menunggu APBD-P. Namun samapai hari ini juga tidak kunjung ada kejelasan,” ungkap Edi Cindai (sapaan akrabnya).
Baca Juga: Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?
Penyidik Sat Reskrim Polres Bintan hingga saat ini terus melakukan penyidikan terhadap salah satu perusahaan yang turut beraktifitas didalam kawasan tersebut (Kawasan Industrial Segantang Lada.red) yaitu PT. Aiwood Smart Home Internasional (Aiwood) yang beraktivitas di luar kawasan izin investasi dan perakit barang asal China di gudang yang tak berizin serta dugaan perdagangan politik Dumping.
Baca Juga: Dikabarkan Ahli Waris Sukardi Laporkan Beberapa Pihak ke Polda Kepri
Kasat Reskrim Polres Bintan, melalui Kanit Tipiter Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu, mulai dari pejabat di Pemkab Bintan pekerja dan manajemen PT Aiwood.
” Pihak PTSP Bintan sudah kita mintai keterangan ulang pada Senin (23/12/2024) lalu dan hadir. Sementara pihak perusahaan kita lakukan pemanggilan pada Selasa, karna berhalangan hadir, kita jadwalkan kembali pada Jumat hari ini pun mereka tidak memenuhi panggilan dan tanpa keterangan,” ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp kepada awak media ini Jum’at sore (27/12/2024).
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Ditanyakan berkaitan materi pertanyaan terhadap pihak PTSP dan apa alasan pihak Aiwood tidak memenuhi panggilan, Adi lebih lanjut menjelaskan ada indikasi pergantian nama perusahaan dan management perusahaan.
“Kita akan lakukan pemanggilan beberapa pihak lain yang berkaitan. Informasinya perusahaan ini beberapa kali berganti kulit, berganti nama perusahaan dan pengurus. Masih kita telusuri apa motif dari perubahan tersebut,” terang Kanit Tipiter Polres Bintan
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
Indra Hidayat, SE selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan serta Maryati dari management PT. MIPI atau PT. Aiwood sudah dikonfirmasi oleh awak media ini. Namun sampi berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan sama sekali. (Red)