Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?
    Kepri

    Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?

    cindaiBy cindai23 September 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Diduga Kuat, PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Melakukan Kegiatan Pemindahan Barang Impor dari Negara Cina ke Kontainer Expor Tujuan Amerika Tanpa Produksi dan Sudah Bermerek Made In Indonesia. (Lokasi Pabrik Galang Batang-Bintan)
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Surat U.S. Customs and Border Protection (CBP) tertanggal (07/06/2022), menerangkan hasil investigasi Detektif Swasta bekerjasama American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA) mengenai hasil kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations  ke lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Galang Batang, Kabupaten Bintan, Indonesia, Kamis (21/10/2021).

    Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat

    CBP membeberkan bukti substansial yang menunjukkan bahwa Importir telah memasukkan Lemari Kayu dan Komponennya (LKK) dari Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok) dengan mentransshipment melalui Indonesia. Sehingga produk kayu asal China ini bisa terbebas dari tarif bea Anti Dumping (AD). Seperti yang dilansir dari laman Bisnis.com Departemen Perdagangan AS akan mengumpulkan setoran tunai dari importir produk-produk asal China dengan tarif bea AD pendahuluan sebesar 262 persen.

    CBP juga telah meminta PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, bukti pembelian bahan mentah hingga barang jadi. Namun yang bersangkutan belum memberikan bukti cukup yang menunjukkan produsen tersebut mampu memproduksi semua produk yang dijual.

    Dan CBP juga mengkonfirmasi, bahwa produk dari semua produsen LKK yang dikenal di Cina adalah bukan produsen bahan baku. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenal sebagai eksportir atau produsen LKK.

    Masih didalam penjelasan surat CBP. Importir menyangkal adanya afiliasi antara PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Sementara, hasil investigasi CBP menunjukkan kedudukan perusahaan-perusahaan tersebut terletak di kawasan industri yang sama dan jelas memiliki tautan keuangan satu sama lain.

    Dari hasil pemeriksaan, catatan dalam Enforce and Protect Act (EAPA), CBP telah menetapkan bahwa ada bukti substansial. CBP berkesimpulan bahwasanya CNC Associates N.Y., Inc. selaku Importir asal AS yang memasok produk milik PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, sebenarnya adalah barang dagang illegal transhipment dari China dan memasuki wilayah pabean Amerika Serikat lewat pintu expor Negara Indonesia melalui penghindaran. CBP akan menangguhkan atau terus menangguhkan likuidasi atas pemasukan yang diimpor oleh Importir sampai diperintahkan untuk dilikuidasi.

    Dua Lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Kabupaten Bintan-Provinsi Kepulauan Riau-Indonesia

    Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan

    Di Indonesia, Ke tiga perusahaan tersebut juga sedang bermasalah, dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, berdasarkan laporan LSM Cindai Kepri terkait dugaan penyalahgunaan perijinan, dugaan penyuapan hingga lokasi pabrik perusahaan di Galang Batang yang berada di kawasan lindung dan tidak memiliki izin.

    “Kami juga punya alat bukti otentik bahwasanya Owner PT.MIPI juga memiliki saham di PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Segala perijinan dan dokumen tiga perusahaan tersebut dialamat yang sama,” terang Ketua Umum Cindai Edi Susanto, sembari menunjukkan bukti tersebut.

    Terkait Surat Keterangan Asal (SKA) atau disebut juga Certificate of Origin (COO) yang dimiliki ke tiga perusahaan. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag, Asy Syukri mengaku belum mengetahui secara pasti terkait SKA untuk PT.MIPI tersebut.

    “Saya baru beberapa bulan menjabat didinas ini, jadi saya belum bisa menjelaskan dengan pasti terkait SKA tiga perusahaan tersebut,” terang Kepala Dinas singkat melalui telepon seluler.

    Sementara itu, terkait permasalahan ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad selaku Dewan Kawasan BP FTZ BBK dan Owner PT.MIPI, Sukardi saat dikonfirmasi, belum ada jawaban.

    Sumber: Public Version Eapa Case Number 7618

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Ucok Fatumobah Harahap: PMII Siap Jadi Mitra Strategis Masyarakat dan Pemerintah

    7 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.