Kepri (cindai.id)_ Surat U.S. Customs and Border Protection (CBP) tertanggal (07/06/2022), menerangkan hasil investigasi Detektif Swasta bekerjasama American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA) mengenai hasil kunjungan Kedutaan Besar Amerika Serikat mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations ke lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Galang Batang, Kabupaten Bintan, Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
CBP membeberkan bukti substansial yang menunjukkan bahwa Importir telah memasukkan Lemari Kayu dan Komponennya (LKK) dari Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok) dengan mentransshipment melalui Indonesia. Sehingga produk kayu asal China ini bisa terbebas dari tarif bea Anti Dumping (AD). Seperti yang dilansir dari laman Bisnis.com Departemen Perdagangan AS akan mengumpulkan setoran tunai dari importir produk-produk asal China dengan tarif bea AD pendahuluan sebesar 262 persen.
CBP juga telah meminta PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, bukti pembelian bahan mentah hingga barang jadi. Namun yang bersangkutan belum memberikan bukti cukup yang menunjukkan produsen tersebut mampu memproduksi semua produk yang dijual.
Dan CBP juga mengkonfirmasi, bahwa produk dari semua produsen LKK yang dikenal di Cina adalah bukan produsen bahan baku. Perusahaan-perusahaan tersebut dikenal sebagai eksportir atau produsen LKK.
Masih didalam penjelasan surat CBP. Importir menyangkal adanya afiliasi antara PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Sementara, hasil investigasi CBP menunjukkan kedudukan perusahaan-perusahaan tersebut terletak di kawasan industri yang sama dan jelas memiliki tautan keuangan satu sama lain.
Dari hasil pemeriksaan, catatan dalam Enforce and Protect Act (EAPA), CBP telah menetapkan bahwa ada bukti substansial. CBP berkesimpulan bahwasanya CNC Associates N.Y., Inc. selaku Importir asal AS yang memasok produk milik PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, sebenarnya adalah barang dagang illegal transhipment dari China dan memasuki wilayah pabean Amerika Serikat lewat pintu expor Negara Indonesia melalui penghindaran. CBP akan menangguhkan atau terus menangguhkan likuidasi atas pemasukan yang diimpor oleh Importir sampai diperintahkan untuk dilikuidasi.
Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan
Di Indonesia, Ke tiga perusahaan tersebut juga sedang bermasalah, dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, berdasarkan laporan LSM Cindai Kepri terkait dugaan penyalahgunaan perijinan, dugaan penyuapan hingga lokasi pabrik perusahaan di Galang Batang yang berada di kawasan lindung dan tidak memiliki izin.
“Kami juga punya alat bukti otentik bahwasanya Owner PT.MIPI juga memiliki saham di PT.Aiwood dan PT.Sunwell. Segala perijinan dan dokumen tiga perusahaan tersebut dialamat yang sama,” terang Ketua Umum Cindai Edi Susanto, sembari menunjukkan bukti tersebut.
Terkait Surat Keterangan Asal (SKA) atau disebut juga Certificate of Origin (COO) yang dimiliki ke tiga perusahaan. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag, Asy Syukri mengaku belum mengetahui secara pasti terkait SKA untuk PT.MIPI tersebut.
“Saya baru beberapa bulan menjabat didinas ini, jadi saya belum bisa menjelaskan dengan pasti terkait SKA tiga perusahaan tersebut,” terang Kepala Dinas singkat melalui telepon seluler.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad selaku Dewan Kawasan BP FTZ BBK dan Owner PT.MIPI, Sukardi saat dikonfirmasi, belum ada jawaban.
Sumber: Public Version Eapa Case Number 7618
Penulis: Redaksi