
Bintan (Cindai.id) _ Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) , tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS. PP ini juga mewajibkan bagi PNS menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau “Pungli” kepada pihak manapun.
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Dari dasar hukum di atas dan diperkuat dari statemen Bupati Bintan, Roby Kurniawan di beberapa media online yang menyatakan akan menindak tegas PNS Penerima Upeti. Tim media ini tertarik untuk melakukan investigasi lebih mendalam untuk menguak fakta-fakta di lapangan terkait dugaan “Pungli” yang dilakukan oleh oknum PNS Kabupaten Bintan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?
Kejanggalan Awal
Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang tim media ini jumpai di lapangan, ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara Nomor : 322/SP/DPMPTSP.26/11/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan yang ditujukan untuk PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI).

Adapun surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara tersebut, dari hasil klarifikasi tim media ini kepada pihak Bea Cukai (BC) Tanjungpinang dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan pada Sabtu (13/01/2024), pihaknya tidak pernah menerima tembusan.
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
Surat pertama seperti tidak diindahkan oleh PT. ASHI, tanggal 14 Desember 2023, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), DKUPP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung ke lokasi pabrik tepatnya di Jalan Bukit Piatu, Galang Batang,Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Kesimpulan awal Tim Terpadu Bintan menyatakan, perusahan pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI).
Kejanggalan Berikutnya
Pada tanggal 04 Januari 2024, Kepala DPMPTSP Bintan, Indra Hidayat, S.E menerbitkan surat Pemberhentian Aktifitas Usaha Nomor : T/04/570/I/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Bintan.
“PT. Aiwood Smart Home International telah menyalahi aturan/ketentuan yang berlaku, maka dengan ini kami serahkan proses selanjutnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” narasi surat yang ditandatangani Indra secara digital.

Melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita menyatakan pihaknya belum pernah menerima surat apapun dari pihak DPMPTSP Bintan. Sehingga PT. ASHI bisa mengajukan dokumen PPFTZ-01 dan diperbolehkan melakukan kegiatan Expor.
“Sudah dicek ke anggota, belum ada terima suratnya. Untuk dokumen PPFTZ-01 milik PT. ASHI terbit. Tanggal 28 Desember 2023 sebanyak 3 dokumen dan tanggal 05 Januari 2024 sebanyak 6 dokumen,” balas Kasi P2, Senin (15/01/2024).
Jika dilihat dari urutan tanggal, Surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara tanggal 27 November 2023 dan turunnya Tim Terpadu Bintan dilokasi pabrik tanggal 14 Desember 2023. Harusnya PT. ASHI sudah tidak boleh melakukan aktivitas. Namun PT. ASHI tetap bisa melakukan expor dengan lancar pada 28 Desember 2023. Berikutnya, pada tanggal 04 Januari 2024, Kepala DPMPTSP Bintan menerbitkan Surat Pemberhentian Aktifitas Usaha, lagi-lagi PT. ASHI masih bisa expor pada tanggal 05 Januari 2024 (sesuai dokumen PPFTZ-01). (Red)
Bersambung.. (Diduga Oknum PNS Terima).