Kepri (Cindai.id) _ Atas dugaan penggelapan aset, pemalsuan dokumen perusahaan serta dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh rekanan, mitra bisnis hingga menyasar sampai ke salah satu oknum Notaris yang berkantor di Pulau Bintan, ahli waris atau anak kandung pengusaha Bintan Almarhum Sukardi selaku owner Taihe Group Limited membuat laporan resmi ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Dari informasi yang didapatkan awak media cindai.id ini dari salah satu sumber, ahli waris mendiang Sukardi didampingi beberapa kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polda Kepri pada Senin (22/07/2024).
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.Aiwood Akan Angkut dan Jual Mesin Produksinya ke Semarang Secara Diam-Diam
Hal ini dibenarkan oleh Kepala SPKT Polda Kepri, AKBP Rudi Syahriadi Idris saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
“Sudah diserahkan ke Reskrim,” balasnya singkat, Jumat (26/07/2024).
Baca Juga: Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood
Diketahui mendiang Sukardi merupakan owner Taihe Group Limited yang beralamat di Batu Licin Kabupaten Bintan ini tutup usia pada September 2023. Pasca sepeninggalan Sukardi, banyak polemik yang terjadi didalam tubuh perusahaan yang didominasi oleh investor asal negeri tirai bambu. Mulai dari laporan pelanggaran hukum, isu penggelapan dana perusahaan hingga polemik gaji karyawan Taihe Group Limited.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(Red)