Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuat Dugaan SJ Pemegang Saham PT. KJJ Dengan SJ Kadis Kehutanan Kepri 2015 Orang Yang Sama
    Hukum

    Kuat Dugaan SJ Pemegang Saham PT. KJJ Dengan SJ Kadis Kehutanan Kepri 2015 Orang Yang Sama

    cindaiBy cindai19 Desember 2024Updated:19 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Dari data yang diuraikan didalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) nomor 71, tanggal 30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Notaris Titiek Irawati S. S.H jika dibandingkan dengan data SJ Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2015 yang himpun awak media ini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, memiliki kesamaan yang sangat identik.

    Baca Juga: Diduga Matan Kadis Kehutanan Kepri Gunakan Identitas Palsu Untuk Dapat Saham PT. KJJ

    Jika dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama beserta gelar, tempat tanggal lahir serta alamat, SJ yang salah satu pemegang saham PT. KJJ dengan SJ Kadis Kehutanan Kepri 2015 hanya ada perbedaan di status pekerjaan.

    Patut diduga, pada saat perubahan Akta PT. KJJ dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke Penanaman Modal Asing (PMA), nama SJ dimasukkan menjadi salah satu pemegang saham di mana SJ masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kepri 2015 agar memuluskan segala urusan dan perizinan PT. KJJ.

    Mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 prosedur Pegawai Negeri Sipil menjadi pemegang saham atau direksi Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi unsur, antara lain:

    1. Harus ada izin atasan yang bersangkutan;
    2. Harus benar data kependudukan yang bersangkutan;
    3. Tidak boleh terjadi konflik interes atas jabatan dan izin yang dikeluarkan;
    4. Asal usul uang untuk perolehan saham bukan berasal dari kegiatan gratifikasi, korupsi dan nepotisme.

    Dari pemaparan dan informasi diatas dapat diduga telah terjadi hal diantaranya dan tidak terbatas pada ihwal:

    1. Konflik interes antara sang pejabat dengan perizinan PT;
    2. Diduga kuat indikasi gratifikasi berupa pemberian saham PT tersebut;
    3. Indikasi asal usul uang pembelian saham tersebut dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    4. Pemalsuan data dan identitas kependudukan;

    Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Titiek Irawati S. S.H, pihak PT. KJJ dan SJ sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.