Kepri (Cindai.id) _ Diduga menggunakan data identitas palsu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, berinisial SJ menjadi salah satu Pemegang Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atas nama PT. Kartika Jemaja Jaya.
Dari data yang dihimpun awak media ini, didalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) nomor 71, tanggal 30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Notaris Titiek Irawati S. S.H yang beralamat di Jalan Antara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Jakarta, serta lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomor AHU-0001383. AH. 01.02.tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. KJJ yang ditetapkan pada 28 Januari 2015, nama SJ ternyata memiliki saham senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bukan hanya itu, didalam lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomor AHU-0039524. AH. 01.02.tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. KJJ yang ditetapkan pada 13 Juli 2021, kepemilikan saham SJ mengalami peningkatan dua kali lipat, tepatnya diangka Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, seperti yang tertuang didalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. KJJ nomor 71, tanggal 30 Desember 2014, SJ diduga menggunakan identitas Palsu atas nama “Tuan Dokterandus H. SJ, lahir di Selat Panjang, tanggal enam Desember tahun seribu sembilan ratus lima puluh lima (06-12-1955), pekerjaan SWASTA, bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, Jalan Anggrek Bulan, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 2172020612550001”.
Dari data dan informasi tersebut, SJ yang dimaksud didalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. KJJ tahun 2014, sangat identik dengan SJ Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kepri. Berdasarkan informasi dan data yang dimiliki awak media ini, pada tahun 2014 tersebut, SJ masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Dinas yang berafiliasi langsung dengan kegiatan PT. KJJ yaitu penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 150 hektar serta perkebunan karet seluas 3.605 hektar di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Awak media Cindai.id mencoba menghubungi pihak Notaris Titiek Irawati S. S.H melalui nomer kontak kantornya di nomer (021) 385xxxx, kemudian diarahkan ke nomer salah satu staff kantot atas nama Arni dengan nomer kontak +62 858 8511xxxx.
“Kalau itu saya nggak ada kewenangan untuk menjawab ya Pak ya. Apalagi ini masalah perusahaan ya pak ya. Masalahnya saya hanya staf notaris. Nanti saya hubungi Bapak lagi ya Pak ya. Saya diskusikan dengan ibu notaris ya pak ya,” jawabnya singkat.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Titiek Irawati S. S.H belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Awak media Cindai.id mencoba mengkonfirmasi pihak PT. KJJ berkaitan tentang SJ merupakan salah satu pemegang saham.
“Owhh, kalau itu yang mas tanyakan dan yang saya ketahui atas nama bapak SJ iya, namun apakah terkait beliau menjabat Ka. Dinas LHK di saat itu saya tidak tahu, karena di 2014 saya belum ada di KJJ (belum bergabung), yang tahu manajemen lama persisnya seperti apa,” balasan Agus salah satu staf PT. KJJ melalui pesan singkat whatsapp.
Awak media Cindai.id terus berupaya menghubungi SJ secara langsung untuk dimintai tanggapan atau klarifikasi. (Red)