Kepri (Cindai.id) _ Dari data yang diuraikan didalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) nomor 71, tanggal 30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Notaris Titiek Irawati S. S.H jika dibandingkan dengan data SJ Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2015 yang himpun awak media ini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, memiliki kesamaan yang sangat identik.
Baca Juga: Diduga Matan Kadis Kehutanan Kepri Gunakan Identitas Palsu Untuk Dapat Saham PT. KJJ
Jika dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama beserta gelar, tempat tanggal lahir serta alamat, SJ yang salah satu pemegang saham PT. KJJ dengan SJ Kadis Kehutanan Kepri 2015 hanya ada perbedaan di status pekerjaan.
Patut diduga, pada saat perubahan Akta PT. KJJ dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke Penanaman Modal Asing (PMA), nama SJ dimasukkan menjadi salah satu pemegang saham di mana SJ masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kepri 2015 agar memuluskan segala urusan dan perizinan PT. KJJ.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 prosedur Pegawai Negeri Sipil menjadi pemegang saham atau direksi Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi unsur, antara lain:
- Harus ada izin atasan yang bersangkutan;
- Harus benar data kependudukan yang bersangkutan;
- Tidak boleh terjadi konflik interes atas jabatan dan izin yang dikeluarkan;
- Asal usul uang untuk perolehan saham bukan berasal dari kegiatan gratifikasi, korupsi dan nepotisme.
Dari pemaparan dan informasi diatas dapat diduga telah terjadi hal diantaranya dan tidak terbatas pada ihwal:
- Konflik interes antara sang pejabat dengan perizinan PT;
- Diduga kuat indikasi gratifikasi berupa pemberian saham PT tersebut;
- Indikasi asal usul uang pembelian saham tersebut dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Pemalsuan data dan identitas kependudukan;
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Notaris Titiek Irawati S. S.H, pihak PT. KJJ dan SJ sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)