Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang mengelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika dan berhasil amankan 12 Tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP) di Gedung Antan Selundang, Kamis ( 08/08/2024 ).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan ada 10 LP dan 12 Tersangka Tindak Pidana Narkotika yang kita amankan.
Dimana 10 LP tersebut berada di wilayah hukum Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 6 TKP, Kecamatan Bukit Bestari 1 TKP dan Kecamatan Tanjungpinang Barat 3 TKP.
Dari 12 Tersangka terdiri dari 10 orang laki dan 2 orang perempuan yang berinisal HS (33) Laki- Laki, SD (31) Laki-Laki IN (25) Perempuan, OL (27) Laki-Laki, NO (30) Perempuan, YS (30) Laki-Laki, AS (26) Laki-Laki,UI (56) Laki-Laki,DH (35) Laki-Laki,IK (31) Laki-Laki, HR (31) Laki-Laki,TN (44) Laki-Laki.
” Barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan tersangka yaitu narkotika jenis sabu – sabu dengan total 22,44 gram, ektasi sebanyak 52 butir (18,28 gram), dan barang bukti pendukung lainnya yaitu 3 timbangan digital, 11 buah handphone,7 unit sepeda motor, 6 buah alat hisap motor,” ucapnya.
Dari keseluruhan lokasi berhasil kita amanakan dan seluruhnya proses lanjut.
” Untuk para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya .(Mona)