Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pengusaha di Engku Putri Abaikan Surat Dinas Perkim, LSM ICTI-Ngo Desak Satpol Bertindak 
    Kepri

    Pengusaha di Engku Putri Abaikan Surat Dinas Perkim, LSM ICTI-Ngo Desak Satpol Bertindak 

    cindaiBy cindai9 Agustus 2024Updated:9 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non Government Organization (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau, Kuncus Simatupang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Pemilik rumah toko (Ruko) dijalan Engku Putri, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang diduga mengabaikan surat dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang terkait persetujuan penebangan pohon . 

    Dalam surat persetujuan Penebangan Pohon yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman pada Juni 2024 lalu, pemilik Ruko yang diketahui bernama Darno belum melakukan penanaman ulang pohon sebagaimana persyaratan disetujuinya pemotong pohon tersebut.

    Surat Persetujuan Penebangan Pohon yang Ditandatangani Oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman Pada Juni 2024

    Dalam persyaratan penebangan pohon yang diterbitkan oleh Dinas Perkim, Pemohon (Darno) harus melakukan penanaman ulang sebagai pohon pengganti dengan jenis pohon Glodokan dengan diameter 1-1,5 meter.

    Celakanya pemohon (pemilik ruko) mengajukan pemotong pohon yang bukan merupakan area Ruko miliknya.

    Berdasarkan pantauan media ini, Jumat (09/08) belum tampak adanya penanaman pohon oleh pengusaha tersebut.

    Tampak Penambahan Konstruksi Bangunan Pada Ruko

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non government organization (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak PPNS Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang mengabaikan persyaratan pemotongan pohon yang berada di Fasilitas umum tersebut.

    “Saya meminta kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemohon ataupun pengusaha tersebut, sebab setelah pemotongan pohon disetujui oleh Dinas, yang bersangkutan mengindahkan persyaratan pemotongan pohon dengan cara melakukan penanaman ulang pohon itu,” ujar Ketua LSM ICTI-NGO, Kuncus Simatupang.

    Kata Kuncus, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko tersebut, dari hasil pengecekan timnya, pemohon pemotongan pohon tersebut belum ada melakukan penanaman pohon pengganti.

    Disamping itu, Pemohon juga dinilai melakukan tindakan yang berlebihan,sebab pohon yang dimohonkan untuk dipotong tidak semua berada di area Ruko miliknya.

    Selain menemukan persoalan tersebut, LSM ICTI-Ngo juga menemukan adanya penambahan kerangka ruko di Jalan Engku Putri tersebut, ia meminta Satpol untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pengusaha itu, apakah bangunan tersebut sudah memiliki persetujuan Bangun Gedung (PBG) perubahan.

    “Saya minta PPNS Kota Tanjungpinang periksa semua, mulai dari pohon yang belum dilakukan penanaman ulang, hingga PBG perubahan nya, sebab telah terjadi penambahan kerangka baru dalam ruko tersebut,” tutupnya

    Media ini masih berusaha melakukan upaya klarifikasi terhadap pemohon ataupun pemilik Ruko yang berada di Jalan Engku Putri yang disebut-sebut bernama Darno. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.