Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Meski Melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan, CV. SK Tetap Lakukan Aktivitas di Pelabuhan Impol
    Anambas

    Meski Melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan, CV. SK Tetap Lakukan Aktivitas di Pelabuhan Impol

    cindaiBy cindai22 Agustus 2024Updated:23 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Posisi Papan Plang Segel PSDKP Yang Berbeda Kedudukan dan Bentuk Kondisi Tanah Saat Pertama Dipasang
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id)_ Dilangsir dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Selasa, 2 Juli 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya CV. Saputra Kembar Pulau Impol Kecamatan Jemaja.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian terkait lahan pelabuhan Jetty yang digarap oleh CV. Saputra Kembar karna tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

    Baca Juga: Menelusuri Permasalahan Jetty Ilegal di Kawasan Konservasi Pulau Impol, HNSI Angkat Bicara

    Adapun bentuk penghentian kegiatan pada Jetty milik CV. Saputra Kembar adalah dengan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas di Pulau Impol Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan Jetty kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

    Dari hal tersebut, Terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 hektare. Sehingga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 ttg perizinan berusaha berbasis resiko.

    Dari data dan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, papan Plang Segel yang yang dipasang pihak Dirjen PSDKP sudah tidak tampak di lokasi tempat pemasangan awal.

    Posisi Papan Plang Segel PSDKP Terbaru di Lokasi Pelabuhan Jetty Pulau Impol, Rabu (21/07/2024) – Foto: Istimewa

    Namun anehnya, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pada Rabu (21/07/2024) papan Plang Segel PSDKP tersebut terpasang lagi dengan posisi dan bentuk permukaan tanah yang sudah berubah.

    “Hari selasa saya liat belum ada papan itu bang, tapi semalam (Rabu 22/07/2024) ada nampak pihak Dinas datang ke Impol dan sorenya saya liat papan itu dipasang lagi,” terang sumber kepada awak media ini sambil mengirim foto kondisi papan plang tersebut.

    Kepala Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada Selasa, (20/08/2024) berkaitan dengan status segel pelabuhan Jetty Pulau Impol tersebut apakah sudah dicabut atau belum, dengan singkat menanggapi “Belum Mas”.

    Adapun di lokasi terdapat kegiatan pembongkaran alat dan material proyek dengan menggunakan Jetty tersebut hingga diduga merusak Papan Plang Segel, apa sikap dan tindakan yang akan diambil oleh pihak PSDKP, Turman Herdianto tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan.

    Terkait kegiatan usaha di Jetty Impol ini, tim media cindai.id terus berupaya mendapatkan konfirmasi pihak-pihak berkaitan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.