Anambas (Cindai.id)_ Dilangsir dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Selasa, 2 Juli 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya CV. Saputra Kembar Pulau Impol Kecamatan Jemaja.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian terkait lahan pelabuhan Jetty yang digarap oleh CV. Saputra Kembar karna tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Menelusuri Permasalahan Jetty Ilegal di Kawasan Konservasi Pulau Impol, HNSI Angkat Bicara
Adapun bentuk penghentian kegiatan pada Jetty milik CV. Saputra Kembar adalah dengan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas di Pulau Impol Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan Jetty kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.
Dari hal tersebut, Terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 hektare. Sehingga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 thn 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 thn 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU no 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf g PP no 5 tahun 2021 ttg perizinan berusaha berbasis resiko.
Dari data dan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, papan Plang Segel yang yang dipasang pihak Dirjen PSDKP sudah tidak tampak di lokasi tempat pemasangan awal.
Namun anehnya, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pada Rabu (21/07/2024) papan Plang Segel PSDKP tersebut terpasang lagi dengan posisi dan bentuk permukaan tanah yang sudah berubah.
“Hari selasa saya liat belum ada papan itu bang, tapi semalam (Rabu 22/07/2024) ada nampak pihak Dinas datang ke Impol dan sorenya saya liat papan itu dipasang lagi,” terang sumber kepada awak media ini sambil mengirim foto kondisi papan plang tersebut.
Kepala Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto Maha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada Selasa, (20/08/2024) berkaitan dengan status segel pelabuhan Jetty Pulau Impol tersebut apakah sudah dicabut atau belum, dengan singkat menanggapi “Belum Mas”.
Adapun di lokasi terdapat kegiatan pembongkaran alat dan material proyek dengan menggunakan Jetty tersebut hingga diduga merusak Papan Plang Segel, apa sikap dan tindakan yang akan diambil oleh pihak PSDKP, Turman Herdianto tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Terkait kegiatan usaha di Jetty Impol ini, tim media cindai.id terus berupaya mendapatkan konfirmasi pihak-pihak berkaitan. (Red)