Tanjungpinang (Cindai.id) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengamankan 2,5 Ons Sabu, Senin (8/7/2024).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si menjelaskan, berawal pada hari Rabu (3/7/2024) sekira pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki – laki yang diduga akan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial (IJ) dengan barang bukti 0,89 gram di sebuah kontrakan yang berada dijalan Bukit Cermin, Gang Puncak.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Tersangka (IJ) dan tersangka (IJ) mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial (HE). Tim, langsung melakukan pengembangan ke (HE) dan temukan barang bukti 74.98 gram di Rumah kontrakan Plantar Datuk Jalan Potong Lembu.
Lebih lanjut, dari tersangka (HE) dilakukan pengembangan kembali dan mengaku ada menyerahkan 1 paket Narkotika ke tersangka berinisial (SM). Mendapatkan informasi dari pengakuan Tersangka (HE) barang tersebut akan dibawa (SM) ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabililah Kota Tanjungpinang.
Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan (SM) dengan barang bukti seberat 158,17 gram sabu, dan satu buah tiket pesawat Lion Air.
” Dari pengakuan tersangka Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang WBP di lapas umum kelas IIA Tanjungpinang,” katanya.
Berat barang bukti yang ditemukan dari ke tiga tersangka (IJ),(HE),(SM) sebanyak 234,04 gram, selanjutnya ketiga tersangka di bawa ke Kantor Satuan Reserce Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (mona)