Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Tiga Tersangka Dengan 234,04 Gram Sabu
    Hukum

    Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Tiga Tersangka Dengan 234,04 Gram Sabu

    cindaiBy cindai8 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengamankan 2,5 Ons Sabu, Senin (8/7/2024). 

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si menjelaskan, berawal pada hari Rabu (3/7/2024) sekira pukul 22.00 Wib, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki – laki yang diduga akan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

    Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial (IJ) dengan barang bukti 0,89 gram di sebuah kontrakan yang berada dijalan Bukit Cermin, Gang Puncak.

    Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Tersangka (IJ) dan tersangka (IJ) mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial (HE). Tim, langsung melakukan pengembangan ke (HE) dan temukan barang bukti 74.98 gram di Rumah kontrakan Plantar Datuk Jalan Potong Lembu.

    Lebih lanjut, dari tersangka (HE) dilakukan pengembangan kembali dan mengaku ada menyerahkan 1 paket Narkotika ke tersangka berinisial (SM). Mendapatkan informasi dari pengakuan Tersangka (HE) barang tersebut akan dibawa (SM) ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabililah Kota Tanjungpinang.

    Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan (SM) dengan barang bukti seberat 158,17 gram sabu, dan satu buah tiket pesawat Lion Air.

    ” Dari pengakuan tersangka Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang WBP di lapas umum kelas IIA Tanjungpinang,” katanya.

    Berat barang bukti yang ditemukan dari ke tiga tersangka (IJ),(HE),(SM) sebanyak 234,04 gram, selanjutnya ketiga tersangka di bawa ke Kantor Satuan Reserce Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.