Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Meski Melanggar Permen PU, Papan Reklame Diduga Milik Anggota DPD RI Ini Tetap Kokoh Berdiri
    Kepri

    Meski Melanggar Permen PU, Papan Reklame Diduga Milik Anggota DPD RI Ini Tetap Kokoh Berdiri

    cindaiBy cindai2 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh terpasang di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang dengan dihiasi foto reklame salah satu bakal calon Gubernur Kepri. 

    Hasil pantauan tim media ini di lapangan, meski sudah ada larangan namun tetap kokoh terpasang 2 (dua) unit di Jalan Hang Tuah, Tepi Laut dan satu unit di Jalan D.I Panjaitan, depan Pom Bensin Batu 7 (tujuh) Tanjungpinang dengan tema iklan yang berbeda-beda, Selasa (02/07/2024).

    Papan Reklame Jenis Bando di Jalan D.I Panjaitan, Depan Pom Bensin Batu 7 (tujuh) Tanjungpinang

    Larangan pemasangan papan reklame jenis bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

    Baca Juga: Papan Reklame Jenis Bando yang Melanggar Permen PU, Ini Tanggapan Kepala Ombudsman Kepri

    Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, M.T saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan terkait kewenangan dalam penanganan.

    “Di Pol PP bagian penindakan, hulunya ada di Dinas PUPR kota. Mesti ada surat dari mereka yang menyatakan bando harus di bongkar. Silakan konfirmasi ke PUPR, bagaimana proses untuk dibongkarnya bando tersebut,” terangnya.

    Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng dikonfirmasi oleh awak media ini hingga sudah didatangi kantornya belum juga bersedia memberikan tanggapan. Hampir sama juga dengan Adi Firmansyah, S.Kom.,M.E. selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tanjungpinang, terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum memberikan tanggapan.

    Baca Juga: Dikabarkan Papan Reklame Bando Milik Keluarga Bupati Bintan, PMII Pinang Bintan Kritik Keras

    Dari hasil penelusuran tim media ini di lapangan dan dari keterangan beberapa sumber yang sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan milik anggota DPD RI aktif dan sudah dipanggil oleh pihak PUPR dan tim penertiban reklame. Namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait pembongkaran.

    Baca Juga: Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri

    Terkait papan reklame bando tersebut, upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan media ini kepada pihak-pihak terkait. Anggota DPD RI yang namanya disebutkan oleh sumber dikonfirmasi Cindai.id hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.