Bintan (Cindai.id)_ Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi awal dari sumber kepada awak media ini pada Selasa (28/05/2024) malam, atas kecurigaan sumber tersebut terhadap kegiatan PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI) yang diduga Ilegal, tim media ini melakukan investigasi lebih mendalam dengan mewawancarai beberapa sumber serta melakukan pemantauan ke lapangan secara langsung.
Baca Juga: Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Serius Membahas Dugaan Penggelapan Pajak PT. MIPI
Informasi dari beberapa sumber yg sudah dikonfirmasi dan terverifikasi. Kapal Meratus Karimata IMO 9810082 akan diberangkatkan dari Kijang tujuan Perawang – Semarang – Jakarta dengan membawa sekitar 22 Kontainer mesin diduga milik PT. ASHI tujuan Semarang.
“Keberangkatan sore bang, sekitar jam 16.30,” terang sumber yang tak mau namanya dikutip kepada tim media ini, Rabu ( 29/05/2024).
Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan
Mendapat informasi tersebut, tim media ini segera bergegas menuju Pelabuhan Pelindo Sei Kolak Kijang. Tampak di lokasi pelabuhan Kapal Meratus Karimata sedang melakukan kegiatan pemuatan kontainer dari pelabuhan ke atas kapal.
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
Melalui sambungan telepon, tim media ini berhasil mengkonfirmasi Victor selaku perwakilan Kapal Meratus Karimata. Pihaknya membenarkan bahwa ada dari pihak PT. ASHI yang mau menggunakan jasa Meratus untuk mengangkut mesin menuju Semarang.
“Untuk Aiwood sendiri itu tidak berhubungan langsung dengan kami Meratus, jadi kami ini Meratus mungkin sekitar dua mingguan lalu dihubungi oleh salah satu expedisi. Expedisi dari Tanjungpinang, beliau nanya biaya pengiriman barang dari Kijang ke Semarang. Saya konfirmasi harganya, kemudian saya tanyakan ini dari wilayah FTZ atau bukan. Kalau dari wilayah FTZ, mohon dilengkapi dokumennya,” terangnya Rabu ( 29/05/2024).
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwasanya expedisi tersebut menyatakan barang ini dari PT. Mangrove untuk membawa mesin.
“Kemudian dia (pihak expedisi) menyebutkan dari Mangrove. Ada mesin sekitar 10 atau 15 kali 40 pit gitu. Terus setelah saya kasi harga, saya infokan harus berdokumen lengkap, saya berikan jadwal kapal, mereka belum ada konfirmasi lagi kapan mau stapingnya,” tambah Victor.
Baca Juga: Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood
Victor juga mengatakan sampai Kapal mau diberangkatkan, pihak Meratus belum ada memasukkan kontainer ke lokasi PT. ASHI atau Mangrove.
“Katanya mereka lagi urus dokumennya. Seperti itu. Jadi sampai sekarang pun, belum pernah ada kontainer kami masuk kesana untuk muat barang tersebut. Karna kami juga menjaga barang-barang ini sudah bayar pajak dan lain-lain, dokumennya lengkap baru kita bawa menggunakan kapal kita,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?
Terkait informasi ada dua kontainer mesin milik PT. ASHI yang sudah siap untuk dibawa ke Semarang, Victor membantah hal tersebut.
“Tidak ada pak, yang pasti bukan untuk Aiwood itu pak. Sudah 100 persen tidak mungkin itu barangnya Aiwood. Karna kita sendiri belum memasukkan kontainer kesana sama sekali,” terangnya lagi.
Baca Juga: Expor Ke AS Tidak Lancar, PT.Sunwell Bakal Hengkang Ke Vietnam
Atas informasi kecurigaan diduga pihak PT. ASHI berupaya melakukan pengelabuan proses pengiriman dan dokumen barang miliknya dengan cara menggunakan jasa expedisi, Victor lebih mempertegas lagi proses mekanisme pengangkutan yang dilakukan pihak Meratus.
“Tidak mungkin pak, karna yang sudah stuffing di kita, kita intinya memberikan kontainer ke gudang mereka itu kalau kita sudah survei. Jadi kalau langganan-langganan kami yang sudah pasti dan bisnisnya sudah ada, kami berani langsung kasikan kontainer. Kalau customer baru tanya ke kami, kami biasanya arahkan muatnya di pelabuhan Pelindo supaya disaksikan Bea cukai,” tutupnya.
Baca Juga: Agar Lancar Expor, Oknum PNS Bintan Diduga Meminta Sejumlah Uang ke PT. Aiwood
Dapat diketahui, PT.ASHI hanya memiliki izin di Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ). Namun fakta di lapangan, PT. ASHI beraktifitas diluar izin yang dimilikinya, melainkan melakukan kegiatan expor dan impor di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Dugaan Praktek Gratifikasi dan Pungli Pejabat dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa
PT. ASHI juga salah satu perusahaan yang turut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai (CINDAI) Provinsi Kepulauan Riau di Polres Bintan pada tanggal 08 Oktober 2020 dengan nomor Laporan 009/L/CINDAI-KEPRI/X/2020 atas Dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone yang mana pada saat ini masih berjalan.
Tim media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT.ASHI, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan sama sekali. (Mona)