Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    19 Mei 2025

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan
    Hukum

    Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan

    cindaiBy cindai5 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Hukum (cindai.id)_ Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke 4 dari Satuan Reskrim (Sat. Reskrim) Polres Kabupaten Bintan dengan nomor SP2HP/40/VII/RES.1.24/2022/Reskrim atas laporan LSM Cindai Kepri, Edi Susanto selaku Ketua Umum Cindai sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Bintan saat ini.

    ” Surat kita terima (03/08/2022) sore dengan tanggal yang tertera disurat (29/07/2022). Sebenarnya kita agak sedikit kecewa, karna dari SP2HP ke 3 dan ke 4 jaraknya sangat jauh, 1 tahun 6 bulan. Namun kita sangat apresiasi dengan kinerja Kapolres Bintan saat ini, berarti laporan kita tidak didiamkan saja,” terang Edi Cindai (sapaan akrab).

    Baca Juga: LSM Cindai Akan Laporkan Kejanggalan di Kejati Kepri ke Kejagung

    Diketahui dalam SP2HP ke 4 ini menerangkan pihak-pihak yang sudah di interogasi oleh Penyidik Reskrim Bintan diantaranya CPN, RA, DN, APZ, EJA serta dari pihak Imigrasi Kelas II Uban dan Kelas I Tanjungpinang.

    “Kami berharap dalam proses lanjutan penyelidikan laporan kami ini, pihak-pihak yang lain belum diperiksa juga dipanggil. Seperti GT, YT dan ER yang turut kita laporkan atas dugaan penerima Gratifikasi dari PT.MIPI serta saudara S selaku Owner PT. MIPI,” tambahnya.

    Baca Juga: Kadis Kominfo Ungkap Kedekatan Ansar Ahmad Dengan Bos PT. MIPI

    Proses penyelidikan lanjutan ini didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor:Sp.Lidik/71/VII/Res.1.24/2022/Res yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022.

    “Kami menduga, dalam kegiatan expor impor PT. MIPI ini sudah merugikan negara puluhan bahkan ratusan milyar rupiah dari sektor pajak barang masuk dengan memanfaatkan izin kawasan FTZ, serta dari sektor expornya juga cukup berbahaya karna sudah dibidik oleh pihak Amerika Serikat yang dalam hal ini penerima barang dari PT. MIPI dan perusahaan lainnya dalam kawasan industri PT. MIPI kaitannya dengan perang dagang Negara Cina dan Amerika,” tutup Edi Cindai. (rilis Cindai Kepri)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Polresta Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan

    7 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bisnis

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Aksi demonstrasi ratusan nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Forum Komunikasi…

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.