Tanjungpinang (Cindai.id)_ Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, mengajukan permintaan klarifikasi kepada Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau (KEPRI) terkait dugaan pelanggaran Statuta Kampus yang dilakukan oleh Wakil Ketua 3 STAIN SAR KEPRI.
Baca Juga: Ketua PC PMII Meminta Pemberhentian Ketua III STAIN SAR Kepri Karena Dugaan Pelanggaran Statuta
Dalam pernyataannya, Andi Sarippudin menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut dan menekankan pentingnya transparansi serta integritas dalam menjaga nama baik institusi pendidikan tinggi. Beliau juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap seluruh civitas akademika STAIN SAR KEPRI yang dinilai menutup mata terhadap permasalahan ini.
“Sebagai Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, saya berharap agar seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai dugaan pelanggaran ini. Kami menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas akademik di lingkungan kampus,” ujar Andi Sarippudin.
Andi juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terjadi di kampus-kampus lain yang berada di bawah wilayah kerja PC PMII Tanjungpinang-Bintan secara khusus, dan di seluruh kampus di Indonesia pada umumnya.
“Kami menginginkan agar setiap kampus dapat menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan profesionalisme, sehingga dapat menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berintegritas,” tambahnya.
PMII Tanjungpinang-Bintan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan tinggi dapat bekerja sama untuk menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap statuta dan peraturan kampus dapat ditangani dengan tegas dan transparan. (Red)