Bintan (cindai.id)_ Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu untuk masuk kedalam Lapas, Jumat (30/09/2022).
Berawal dari salah seorang Warga Binaan berinisial RA melaporkan kepada Petugas Kegiatan Kerja, yang saat itu melaksanakan tugas Pengawalan terhadap WBP yang bekerja dilingkungan luar Lapas. Yang bersangkutan menemukan kotak rokok yang didalamnya diduga berisi Narkotika area jalan luar Lapas. Menyikapi hal tersebut, Petugas kemudian melaporkan kepada Pimpinan (Kasi Kegiatan Kerja) dan diteruskan kepada Kepala Pengamanan Lapas (Ka.KPLP).
Sebelumnya, Ka.KPLP mendapatkan informasi intelligent dari luar bahwa akan ada upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu kedalam Lapas. Ka.KPLP mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan (Kalapas), melanjutkan perintah Pimpinan kemudian Ka.KPLP melaporkan kapada Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Prosedur. Selanjutnya oleh Pihak Polres Bintan WBP yang melaporkan dimintai keterangan lebih lanjut agar informasi yang diberikan semakin mengerucut dan lebih spesifik.
Peristiwa ini merupakan langkah deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban, yaitu menghindari dan mencegah masuknya barang-barang illegal masuk ke dalam blok hunian Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Penggeledahan insidentil ini juga merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan, mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).
“Merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama, seperti yang selalu disampaikan pimpinan tinggi kita, ada 3 hal utama yang menjadi kunci pemasyarakatan maju. Melaksanakan deteksi dini adanya gangguan kamtib di Lapas, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika, serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” Ujar Wahyu.
Langkah-langkah yang telah diambil adalah mengamankan WBP pelapor untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti yang dicurigai Narkotika serta didokumentasikan sebagai laporan kepada pimpinan.
“Hal seperti ini merupakan suatu yang bisa mencoreng dan membahayakan nama baik Instansi juga lingkungan di dalamnya, siapapun yang kemudian terbukti terlibat dalam kejadian ini, harus diproses secara hukum yang berlaku. Kepada seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang khususnya, tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugas,” tutup Wahyu.
Penulis: Marlin