Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    15 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE/2026 M

    31 Mei 2026

    Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Bina Komunitas Ojek Pangkalan, Perkuat Kamtibmas

    29 Mei 2026

    Pemilik Kelong Apung Lapor Perusakan ke Polres Bintan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    29 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » 15 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE/2026 M
    Bintan

    15 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE/2026 M

    cindaiBy cindai31 Mei 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M, sebanyak 15 (lima belas) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah dijalani, Minggu (31/05/2026).

    Dari jumlah 15 orang penerima tersebut, rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi: 6 orang mendapat 1 bulan, 7 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan. Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.

    Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

    “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

    “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

    Momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi refleksi bagi kita semua, khususnya warga binaan yang menerima remisi, untuk terus menebarkan kedamaian, merajut harmoni, dan melangkah menjadi pribadi yang lebih baik demi masa depan yang cerah. (Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pemilik Kelong Apung Lapor Perusakan ke Polres Bintan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    29 Mei 2026

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Sholat Ied dan Sembelih 6 Hewan Kurban Idul Adha 1447

    27 Mei 2026

    Lapas Tanjungpinang Sembelih 6 Hewan Kurban, Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Pemasyarakatan

    27 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    15 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE/2026 M

    By cindai31 Mei 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M, sebanyak…

    Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Bina Komunitas Ojek Pangkalan, Perkuat Kamtibmas

    29 Mei 2026

    Pemilik Kelong Apung Lapor Perusakan ke Polres Bintan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

    29 Mei 2026

    Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor dan Penadah, 2 Pelaku Ditangkap

    28 Mei 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.