Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Ada Beberapa Pejabat Di Sebalik Lancarnya Bisnis PT.MIPI 
    Hukum

    Diduga Ada Beberapa Pejabat Di Sebalik Lancarnya Bisnis PT.MIPI 

    cindaiBy cindai29 Juni 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
    Bagikan:

    Hukum (cindai.id)_Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt menyampaikan kasus dugaan gratifikasi, penyimpangan pajak serta Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang dilaporkan LSM CINDAI masih dalam proses penyelidikan.

    Hal itu diungkapkan kepada LSM Cindai Kepri, senin (11/04/2022) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

    Adapun laporan LSM Cindai ke Mapolda Kepri itu, Menurut Ketua Umum Cindai Edi Susanto, sudah diproses dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan sesuai dengan informasi dan bukti yang dilampirkan dalam berkas laporan Cindai terkait dugaan gratifikasi disebalik lancarnya kegiatan PT. MIPI yang selama ini sarat dengan kegiatan penyelewengan perijinan dan berpotensi merugikan negara puluhan bahkan ratusan milyar dari sektor Pajak Impor Barang.

    “Sejumlah saksi sudah dipanggil pihak Polda Kepri, termasuk penerima dan pemberi gratifikasi,” jelas Edi.

    Lanjutnya menerangkan lebih detail keterlibatan sejumlah oknum baik pejabat eksekutif dan legislatif yang menerima sejumlah uang untuk mendukung kegiatan PT MIPI.

    Baca Juga: Dugaan Praktek Gratifikasi dan Pungli Pejabat dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa

    Beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan CINDAI Kepri.

    Adanya transaksi keuangan senilai Rp. 30 juta ke rekening milik HM yang merupakan supir di DPM PTSP Bintan. Berdasarkan informasi yang bisa dibuktikan kebenarannya, HM ada mengambil uang tunai ke pihak PT.MIPI atas perintah Kepala Dinas senilai Rp. 30 juta tahap ke dua. Kemudian didalam dokumen pembiayaan PT. MIPI tertulis untuk biaya oprasional Rp.15 juta Mr. APZ (diduga nama samaran Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bintan).

    Dalam hal proses penerbitan Certificate of Origin (COO) atau disebut Surat Keterangan Asal (SKA). Ada beberapa kali terjadi transaksi uang tidak wajar setiap bulannya dari PT. MIPI senilai Rp.7 juta secara tunai ke Kepala Dinas Perindag Bintan. Kemudian ada bukti Transfer mencurigakan senilai Rp.28 juta ke rekening CPN yang diketahui merupakan anak kandung Kepala Dinas PERINDAG Bintan. Berikutnya didalam dokumen kwitansi PT. MIPI terdapat biaya untuk kegiatan perjalanan dinas Mr. Dino (nama samaran) senilai Rp.10 juta. Dalam dokumen pembiayaan PT. MIPI lainnya, tertulis untuk biaya oprasional senilai Rp. 15 juta. Untuk biaya administrasi pengurusan COO di Dinas PERINDAG Bintan yang kuat dugaan diberikan secara rutin setiap penerbitan COO. Selanjutnya ada terdapat 22 kali pembiayaan tiket pesawat atas nama inisial DN yang dibiayai oleh PT. MIPI.

    Adapun Anggota DPRD Bintan HS atau GT, MY atau YT dan ER disinyalir selama ini yang membekap kegiatan PT. MIPI di lokasi Jl. Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang sejak Januari 2020 yang tanpa izin selembar pun. Adanya permintaan untuk kebutuhan pembagian sembako dalam rangka Idul Fitri oleh oknum anggota DPRD Bintan ER senilai Rp.76 juta dikirimkan ke rekening penerima ER langsung. Bukti berikutnya berupa pengajuan pembiayaan PT. MIPI untuk Mr. GT senilai Rp.10 juta dan Mr. YT senilai Rp.3 juta. Kemudian beberapa transaksi berupa transfer ke rekening HS senilai Rp.9 tarus ribu dengan rekening yang sama lagi senilai Rp.5 juta. Masih melalui transfer ke rekening HS tanggal 02 Desember 2019 senilai Rp.5 juta dan dengan rekening yang sama pada tanggal 26 Desember 2019 senilai Rp.5,7 juta. Keseluruhan rangkayan transaksi tersebut dikirim oleh pihak PT. MIPI. Berdasarkan bukti dokumen milik PT. MIPI, untuk Biaya oprasional Mr. G alias Pak Kumis alias HS pada tanggal 27 Oktober 2019 senilai Rp.5 juta. Selanjutnya ada transaksi melalui transfer dengan rekening penerima MY denga nilai Rp.2,5 juta. Tidak Luput juga bukti pembelian tiket pesawat yang dibiayai oleh PT. MIPI an. EJ Chief Executive Officer (CEO) PT MIPI dan HS serta MY.

    Kesemua penjelasan dugaan Gratifikasi dan Pungli yang dijabarkan diatas oleh LSM CINDAI tidak lepas dari peran aktif oknum-oknum pejabat yang disebutkan diatas yang bekerjasama dengan EJ selaku CEO PT MIPI. Dimana hal itu terjadi karna ada saling membutuhkan dan kepentikan satu sama lainnya.

    Dari data yang diperoleh LSM CINDAI, ada beberapa kali pertemuan antara Sukardi Owner PT. MIPI dengan beberapa pejabat tinggi Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri.

    Bersambung….

    Penulis: Mardi S Kumbang

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Polresta Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan

    7 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.