Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Penggiat Anti Korupsi Kepri Kawal Laporan Dugaan Korupsi Bupati Natuna Di KAJATI
    Hukum

    Penggiat Anti Korupsi Kepri Kawal Laporan Dugaan Korupsi Bupati Natuna Di KAJATI

    cindaiBy cindai11 Maret 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Kajati Kepri (cindai.id)_ Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi Natuna Sudirmanto pada tanggal 20 September 2021 terkait dugaan Penyelewengan Keuangan Daerah tahun anggatan 2013 pada kegaiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna pada saat itu di jabat oleh Bupati Natuna pada masa sekarang Wan Siswandi membuat dua penggiat anti korupsi kepri Edi Susanto yang akrab disapa Edi Cindai selaku Ketua Umum Cindai Kepri dan Sas Joni ikut simpati dan turut mendampingi Sudirmanto mengecek terkait perkembangan laporan di Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kepulauan Riau.

    Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2013.

    Berdasarkan keterangan dari staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KAJATI, laporan yang disampaikan oleh Sudirmanto sudah diproses oleh pihak Intel Kajati, terkait keterangan lebih jelasnya, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar sebagai Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Kepri mengundang untuk hadir kembali pada hari senen 14 Maret 2022 di kantor Kajati.

    Mendampingi Pemeriksaan di Polres Tanjungpinang Pelapor Bupati Natuna Suridmanto bersama Pengacara Mounieka Suharbima, SH dan Penggiat Anti Korupsi Kepri Edi Cindai dan SAS Joni

    Laporan Dugaan Korupsi Berbuntut Dilaporkan UU ITE

    Dari laporan Sudirmanto yang diterbitkan pemberitaannya di media Cyber88.co.id dengan judul Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan ke Kajati Kepri kemudian di tayangkan oleh Sudirmanto di media sosial Facebook tepatnya di group facebook Suara Mapena. Dengan dasar tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi melaporkan Sudirmanto Ke Polda Kepri dengan delik UU ITE dan Pencemaran nama baik dengan nomor LP-B/04/I/2022/SPKT-Kepri tanggal 08 Januari 2022.

    Pada Jumat 11 Maret 2022, Sudirmanto dipanggil oleh pihak penyidik Polda Kepri di Kantor Polres Kota Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Bupati Natuna tersebut. Berdasarkan keterangan Sudirmanto , adapun yang dipertanyakan oleh pihak penyidik adalah terkait membagikan tulisan bahan pemberitaan yang ditulis media Cyber88.co.id yang disangkakan oleh Wan Siswandi mencemarkan nama baiknya.

    ” Saya ditanya oleh pihak penyidik Polda Kepri terkait alasan kenapa melaporkan permasalahan tersebut serta isi dari audit BPK. Terkait cara saya memposting berita milik Cyber88.co.id, sementara saya sudah minta ijin kepada pihak media Cyber88.co.id,” terang sudir.

    Terkait hal ini, memicu komentar dari Ketua Umum Cindai Kepri Edi Susanto.

    ” Jangan batasi ruang gerak aktifis penggiat anti korupsi dengan dikit-dikit main lapor, tidak baik bagi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pihak KAJATI harus segera prose pengaduan Sudirmanto terkait dugaan penyelewengan uang negara ini,” tegas Edi Cindai.

    Setiap masyarakat memiliki hak untuk memantau dan mengkritisi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Demi tegaknya hukum dan uang rakyat tidak disalah gunakan oleh pejabat negara.

    Hal senada juga disampikan oleh penggiat anti korupsi Tanjungpinang Said Ahmad Sukri.

    ” Bupati Natuna jangan anti kritik, harus lebih bijaksana sebagai seorang pemimpin. Jika tidak terbukti bersalah atas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sudirmanto, tinggal diklarifikasi saja,” jelas SAS Joni sapaan akrabnya.

    Terkait dugaan korupsi bupati Natuna ini akan terus dikawal oleh kawan-kawan penggiat anti korupsi di Kajati Kepri dan akan terus mendampingi Sudirmanto terkait dugaan laporan Bupati Natuna yang dilaporkan di Polda Kepri. Jangan di bungkam sikap kritis masyarakat terhadap pengawalan penggunaan anggaran negara yang baik dan benar.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

    17 April 2026

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    12 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.