Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anambas Ku Sayang Anambas Ku Malang, Seruan Kritis dari Anak Tanjong Tarempa Pelaku Industri Migas

    10 September 2025

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » LSM Cindai Sayangkan Bar Api Biru Beroprasi Tanpa Izin
    Tanjungpinang

    LSM Cindai Sayangkan Bar Api Biru Beroprasi Tanpa Izin

    cindaiBy cindai18 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Tempat Hiburan malam (THM) Bar Api Biru yang berada di Jalan Hang Tuah, tepi laut, Kota Tanjungpinang ternyata tidak mengantongi izin.

    Meski tidak mengantongi izin usaha Bar dan peredaran minuman beralkohol, Bar Api Biru telah melakukan soft launching sejak akhir juli 2022 lalu. Bahkan management Pab Api Biru telah mendatangkan sejulah artis papan atas.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Hendra melalui Kordinator Bidang Perizinan membenarkan hal tersebut.

    “Terhitung hari ini, Kamis 18 Agustus 2022, izin yang muncul dalam Online Single Submission (OSS). NIB mereka itu izin restoran,” jelasnya

    Dalam satu tempat usaha, pelaku usaha harus mengajukan izin sesuai dengan peruntukannya, tidak boleh satu izin digabungkan dengan kegiatan usaha lain.

    “Kalau restoran ya Restoran. Tidak boleh menggunakan izin itu untuk aktivitas Bar penjualan Mikol. Dalam satu usaha ada berapa unit usaha, ya itu harus ada izin. Masing-masing unit usaha itu harus disebutkan izinnya, seperti halnya Bar, ya harus izin Bar nya,” tegasnya.

    Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata Luky Zaiman selaku pihak yang memberikan rekomendasi dalam penerbitan izin terhadap Bar Api Biru mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait Pab Api Biru.

    “Kami gak ada keluarkan rekomendasi untuk Pab nya, kalau untuk restaurant, iya kita keluarkan rekomendasinya,” jelas Luky Rabu (17/08) malam.

    Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani yang dihubungi terkait peredaran Mikol dalam Bar secara ilegal tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan Whatsapp yang dilayangkan juga belum direspon.

    Begitupun dengan pihak Bar Api Biru. Awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terkait dengan usaha Bar yang belum mengantongi izin tersebut.

    Sementara Reka Tendra, S.Pi selaku Kabid. Humas LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) Provinsi Kepri angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia sangat menyayangkan jika usaha Bar Api Biru tidak mengantongi izin.

    “Sangat kita sayangkan jika betul THM Bar nya tidak memiliki izin. Sebab ini akan merugikan daerah sendiri, tidak ada PAD dalam usaha yang tak berizin,” jelas Reka

    Menurut Reka, seharusnya pihak management Api Biru menyelesaikan persoalan izin sebelum beroperasi, sehingga jelas PAD untuk Daerah.

    “Bagaimana mau bicara PAD, kalau izin peredaran Mikol dalam Bar itu gak ada. Ini rancu,” terang Reka.

    Ia juga mendukung iklim investasi ditengah kondisi ekonomi yang sulit. Sebab hadirnya investasi akan memberikan peluang bagi tenaga kerja, akan tetapi jika usaha itu tidak berizin, bagaimana dengan pengawasan terhadap pekerja itu sendiri serta apa kontribusinya untuk daerah.

    “Hak-hak karyawan nantinya akan sulit diperjuangkan oleh pemerintah, jika para pekerja bekerja pada usaha yang belum berizin,” tutupnya. (Redaksi)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Anambas Ku Sayang Anambas Ku Malang, Seruan Kritis dari Anak Tanjong Tarempa Pelaku Industri Migas

    By cindai10 September 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kepulauan Anambas, salah satu wilayah perbatasan terindah di Indonesia, kini berada di…

    Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    3 September 2025

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.