Tanjungpinang (cindai.id)_Tempat Hiburan malam (THM) Bar Api Biru yang berada di Jalan Hang Tuah, tepi laut, Kota Tanjungpinang ternyata tidak mengantongi izin.
Meski tidak mengantongi izin usaha Bar dan peredaran minuman beralkohol, Bar Api Biru telah melakukan soft launching sejak akhir juli 2022 lalu. Bahkan management Pab Api Biru telah mendatangkan sejulah artis papan atas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Hendra melalui Kordinator Bidang Perizinan membenarkan hal tersebut.
“Terhitung hari ini, Kamis 18 Agustus 2022, izin yang muncul dalam Online Single Submission (OSS). NIB mereka itu izin restoran,” jelasnya
Dalam satu tempat usaha, pelaku usaha harus mengajukan izin sesuai dengan peruntukannya, tidak boleh satu izin digabungkan dengan kegiatan usaha lain.
“Kalau restoran ya Restoran. Tidak boleh menggunakan izin itu untuk aktivitas Bar penjualan Mikol. Dalam satu usaha ada berapa unit usaha, ya itu harus ada izin. Masing-masing unit usaha itu harus disebutkan izinnya, seperti halnya Bar, ya harus izin Bar nya,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pariwisata Luky Zaiman selaku pihak yang memberikan rekomendasi dalam penerbitan izin terhadap Bar Api Biru mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait Pab Api Biru.
“Kami gak ada keluarkan rekomendasi untuk Pab nya, kalau untuk restaurant, iya kita keluarkan rekomendasinya,” jelas Luky Rabu (17/08) malam.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani yang dihubungi terkait peredaran Mikol dalam Bar secara ilegal tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan Whatsapp yang dilayangkan juga belum direspon.
Begitupun dengan pihak Bar Api Biru. Awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terkait dengan usaha Bar yang belum mengantongi izin tersebut.
Sementara Reka Tendra, S.Pi selaku Kabid. Humas LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) Provinsi Kepri angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia sangat menyayangkan jika usaha Bar Api Biru tidak mengantongi izin.
“Sangat kita sayangkan jika betul THM Bar nya tidak memiliki izin. Sebab ini akan merugikan daerah sendiri, tidak ada PAD dalam usaha yang tak berizin,” jelas Reka
Menurut Reka, seharusnya pihak management Api Biru menyelesaikan persoalan izin sebelum beroperasi, sehingga jelas PAD untuk Daerah.
“Bagaimana mau bicara PAD, kalau izin peredaran Mikol dalam Bar itu gak ada. Ini rancu,” terang Reka.
Ia juga mendukung iklim investasi ditengah kondisi ekonomi yang sulit. Sebab hadirnya investasi akan memberikan peluang bagi tenaga kerja, akan tetapi jika usaha itu tidak berizin, bagaimana dengan pengawasan terhadap pekerja itu sendiri serta apa kontribusinya untuk daerah.
“Hak-hak karyawan nantinya akan sulit diperjuangkan oleh pemerintah, jika para pekerja bekerja pada usaha yang belum berizin,” tutupnya. (Redaksi)