Tanjungpinang (Cindai.id) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari total nilai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin.
Selain itu, sebanyak 2.503 butir obat-obatan dan 220 koli makanan kemasan turut dimusnahkan.
Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kegiatan ini disaksikan sejumlah pejabat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pejabat yang hadir di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.
Turut hadir Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta sejumlah wartawan dan perwakilan media.
Penindakan dan pemusnahan barang tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menegaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjungpinang berharap pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin optimal, kepatuhan terhadap peraturan meningkat, serta potensi penerimaan negara dapat terlindungi.(Red)




