Tanjungpinang (Cindai.id) _ Perkembangan penanganan dugaan penimbunan ilegal dan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, saat dikonfirmasi Cindai.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut, Rachmad menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Juni 2026.
“Kejari Tanjung Pinang sudah menyelidik kasus lahan tersebut sejak bulan Juni, sudah ditemukan peristiwa pidana dari proses penerbitan alas hak sampai tertimbunnya HPT, dalam waktu dekat akan dinaikkan proses penyidikan,” tulis Rachmad.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa fokus penanganan perkara tidak hanya mengarah pada aktivitas penimbunan kawasan mangrove, tetapi juga menyentuh proses penerbitan alas hak atas lahan yang kini menjadi sorotan.
Temuan adanya dugaan peristiwa pidana sejak proses penerbitan alas hak hingga terjadinya penimbunan kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuka peluang penyidik mengusut lebih jauh siapa saja pihak yang diduga berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah nama yang diperoleh Cindai.id dari hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan berbagai sumber untuk kepentingan verifikasi, Kajari belum bersedia mengungkapkannya.
“Nanti pas naik Dik… Ya, ini kan sudah tanggapan saya,” jawabnya singkat.
Sikap tersebut mengindikasikan bahwa Kejari masih menjaga kerahasiaan materi penyelidikan sebelum perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus penimbunan mangrove Dompak sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Polresta Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan adanya dugaan penimbunan tanpa izin yang berdampak pada kawasan mangrove. Kini, pernyataan Kejari yang menyebut telah menemukan dugaan peristiwa pidana memperkuat indikasi bahwa perkara ini tidak berhenti pada aspek lingkungan semata, tetapi juga berpotensi menyangkut legalitas penguasaan lahan dan proses administrasi pertanahan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Tanjungpinang setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Tahapan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang paling bertanggung jawab, baik dalam proses penerbitan alas hak maupun kegiatan penimbunan kawasan mangrove, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkembangan penyidikan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas mengingat menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses penguasaan lahan. (Mona)




