Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejari Tanjungpinang Pastikan Ada Peristiwa Pidana, Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Segera Naik ke Penyidikan

    25 Juli 2026

    Selvi Gibran Tinjau LPKA Batam, Serahkan Bantuan untuk Anak Binaan

    24 Juli 2026

    Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan SDM dan Anggaran Barantin Kepri untuk Perkuat Pengawasan Perbatasan

    24 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kejari Tanjungpinang Pastikan Ada Peristiwa Pidana, Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Segera Naik ke Penyidikan
    Kepri

    Kejari Tanjungpinang Pastikan Ada Peristiwa Pidana, Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Segera Naik ke Penyidikan

    cindaiBy cindai25 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Perkembangan penanganan dugaan penimbunan ilegal dan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

    Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, saat dikonfirmasi Cindai.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).

    Menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut, Rachmad menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Juni 2026.

    “Kejari Tanjung Pinang sudah menyelidik kasus lahan tersebut sejak bulan Juni, sudah ditemukan peristiwa pidana dari proses penerbitan alas hak sampai tertimbunnya HPT, dalam waktu dekat akan dinaikkan proses penyidikan,” tulis Rachmad.

    Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa fokus penanganan perkara tidak hanya mengarah pada aktivitas penimbunan kawasan mangrove, tetapi juga menyentuh proses penerbitan alas hak atas lahan yang kini menjadi sorotan.

    Temuan adanya dugaan peristiwa pidana sejak proses penerbitan alas hak hingga terjadinya penimbunan kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuka peluang penyidik mengusut lebih jauh siapa saja pihak yang diduga berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah nama yang diperoleh Cindai.id dari hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan berbagai sumber untuk kepentingan verifikasi, Kajari belum bersedia mengungkapkannya.

    “Nanti pas naik Dik… Ya, ini kan sudah tanggapan saya,” jawabnya singkat.

    Sikap tersebut mengindikasikan bahwa Kejari masih menjaga kerahasiaan materi penyelidikan sebelum perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus penimbunan mangrove Dompak sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Polresta Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan adanya dugaan penimbunan tanpa izin yang berdampak pada kawasan mangrove. Kini, pernyataan Kejari yang menyebut telah menemukan dugaan peristiwa pidana memperkuat indikasi bahwa perkara ini tidak berhenti pada aspek lingkungan semata, tetapi juga berpotensi menyangkut legalitas penguasaan lahan dan proses administrasi pertanahan.

    Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Tanjungpinang setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Tahapan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang paling bertanggung jawab, baik dalam proses penerbitan alas hak maupun kegiatan penimbunan kawasan mangrove, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

    Perkembangan penyidikan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas mengingat menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses penguasaan lahan. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Selvi Gibran Tinjau LPKA Batam, Serahkan Bantuan untuk Anak Binaan

    24 Juli 2026

    Kamsel Satlantas Polresta Laksanakan Police Goes to School

    21 Juli 2026

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    20 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Kejari Tanjungpinang Pastikan Ada Peristiwa Pidana, Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Segera Naik ke Penyidikan

    By cindai25 Juli 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Perkembangan penanganan dugaan penimbunan ilegal dan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar…

    Selvi Gibran Tinjau LPKA Batam, Serahkan Bantuan untuk Anak Binaan

    24 Juli 2026

    Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan SDM dan Anggaran Barantin Kepri untuk Perkuat Pengawasan Perbatasan

    24 Juli 2026

    Dirjen Binapi Serahkan Remisi HAN 2026, 3 Anak LPKA Batam Langsung Bebas

    23 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.