Bintan (Cindai.id) – Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, menyerahkan remisi secara simbolis dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam yang berada di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh haru. Momen istimewa terjadi saat anak binaan berkesempatan bersimpuh dan membasuh kaki orang tua sebagai bentuk penghormatan dan rasa bakti.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 990 anak binaan seluruh Indonesia. Sementara ada 60 anak langsung bebas. Tiga di antaranya merupakan anak binaan LPKA Batam Kelas II.
“Secara nasional kami memberikan remisi 1 bulan, 2 bulan dan seterusnya kepada 990 anak binaan. Sementara untuk bebas langsung hari ini berjumlah 60 anak binaan di seluruh Indonesia. Salah satunya di LPKA Batam sebanyak 3 orang,” kata Mashudi.
Ia menyebut remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku anak selama menjalani pembinaan.
“Kami berharap anak-anak yang sudah bebas hari ini, yang telah kita bimbing dan arahkan, ke depannya dapat bekerja dan bersekolah dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mashudi menegaskan bahwa pembinaan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk dapat membimbing dan mengarahkan dalam pelaksanaan kegiatan anak-anak kita ini,” tegasnya.(mona)




