Bintan Timur (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Jumat, ( 17/07/2027)
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Robelson Harianja. Korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000.
Laporan polisi diterima pada jumat, (10/07/2026) Menindaklanjutinya, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (15/7/2026). Tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah petugas menunjukkan Surat Perintah Penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel yang telah terpotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada pelaku kedua yakni Raja Ananda Surbakti. Berdasarkan keterangan pelaku pertama dan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku kedua berada di wilayah Tanjungpinang.
Pada Kamis (16/7/2026), Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil mengamankan Raja Ananda Surbakti di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui turut serta melakukan tindak pidana pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)




