Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Beraksi di Bintan Timur, Pelaku Pencurian Diringkus di Kijang dan Tanjungpinang
    Bintan

    Beraksi di Bintan Timur, Pelaku Pencurian Diringkus di Kijang dan Tanjungpinang

    cindaiBy cindai17 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan Timur (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Jumat, ( 17/07/2027)

    Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Robelson Harianja. Korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000. 

    Laporan polisi diterima pada jumat, (10/07/2026) Menindaklanjutinya, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku.

    Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (15/7/2026). Tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. 

    Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah petugas menunjukkan Surat Perintah Penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

    Dalam pengungkapan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel yang telah terpotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

    Pengembangan penyidikan mengarah kepada pelaku kedua yakni Raja Ananda Surbakti. Berdasarkan keterangan pelaku pertama dan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku kedua berada di wilayah Tanjungpinang.

    Pada Kamis (16/7/2026), Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil mengamankan Raja Ananda Surbakti di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

    Saat diinterogasi, pelaku mengakui turut serta melakukan tindak pidana pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat TMMD Ke-129 di Kabupaten Bintan

    15 Juli 2026

    Gerak Cepat Polres Bintan Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian di Kawasan Wisata Lagoi

    13 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    By cindai18 Juli 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)- Personel Polsek Tanjungpinang Barat bersama Tim Inafis Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menindaklanjuti laporan…

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026

    Beraksi di Bintan Timur, Pelaku Pencurian Diringkus di Kijang dan Tanjungpinang

    17 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.