Batam (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. mengatakan, kedua pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Kronologis peristiwa terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan salah satu tempat hiburan di Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi.
Saat itu korban, seorang anak berusia 6 tahun, sedang menunggu orang tuanya di depan lokasi sambil bermain handphone. Tiba-tiba datang pelaku dan merampas 1 unit handphone merk Vivo Y21D warna hitam milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Sagulung,” ujar Iptu Anwar Aris, Jumat (17/7/2026).
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat. Pelaku pertama berinisial RA berhasil diamankan di Tembesi Lestari. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku kedua berinisial ME berada di salah satu kos-kosan di lokasi yang sama dan turut diamankan.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sagulung beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Red)




