Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang praperadilan Undue Delay antara Pemohon Fandika Andi Chaidir yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal sebagai Termohon digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada jumat (03/07/2026)
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan Permohonan Praperadilan. Namun, karena Termohon tidak hadir tanpa alasan sidang ditunda.
Kuasa Hukum Pemohon, Tri Wahyu, S.H., ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “Ya ini sidang pertama dari Permohonan Praperadilan yang kami layangkan, pada agenda yang seharusnya menjadi Pembacaan Permohonan malah harus ditunda 1 minggu karena tidak datangnya Pihak Termohon.” ujarnya
Lanjutnya, Wahyu menjawab pertanyaan awak media ketika ditanya apa alasan diajukan Praperadilan ini.
“Alasannya Pertama, kami menilai Termohon sudah keliru dalam memahami perkara ini. Mereka melalui SP2HP menyampaikan kepada klien kami agar diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial terakhir Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht van gewijde. Kedua, mereka didalam SP2HP menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956, perlu saya sampaikan bahwa sebelum kita menerapkan aturan sepatutnya kita harus paham terlebih dahulu tujuan dan fungsi aturan itu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.”pungkasnya
Selanjutnya, sidang Perkara a quo akan dilaksanakan atau dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Juli 2026 yang dimana akan menjadi Panggilan Kedua untuk Termohon apakah hadir atau tidak pada persidangan berikutnya.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Untuk mendapatkan keterangan resmi dan berita berimbang. (Red)




