Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda
    Tanjungpinang

    Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda

    cindaiBy cindai3 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang praperadilan Undue Delay antara Pemohon Fandika Andi Chaidir yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal sebagai Termohon digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada jumat (03/07/2026)

    Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan Permohonan Praperadilan. Namun, karena Termohon tidak hadir tanpa alasan sidang ditunda.

    Kuasa Hukum Pemohon, Tri Wahyu, S.H., ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, “Ya ini sidang pertama dari Permohonan Praperadilan yang kami layangkan, pada agenda yang seharusnya menjadi Pembacaan Permohonan malah harus ditunda 1 minggu karena tidak datangnya Pihak Termohon.” ujarnya

    Lanjutnya, Wahyu menjawab pertanyaan awak media ketika ditanya apa alasan diajukan Praperadilan ini. 

    “Alasannya Pertama, kami menilai Termohon sudah keliru dalam memahami perkara ini. Mereka melalui SP2HP menyampaikan kepada klien kami agar diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial terakhir Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht van gewijde. Kedua, mereka didalam SP2HP menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956, perlu saya sampaikan bahwa sebelum kita menerapkan aturan sepatutnya kita harus paham terlebih dahulu tujuan dan fungsi aturan itu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.”pungkasnya

    Selanjutnya, sidang Perkara a quo akan dilaksanakan atau dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Juli 2026 yang dimana akan menjadi Panggilan Kedua untuk Termohon apakah hadir atau tidak pada persidangan berikutnya.

    Sampai berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Untuk mendapatkan keterangan resmi dan berita berimbang. (Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026

    Laporan Rp630 Juta DKUKM Kepri Belum Ada Kabar, GAMNR Tanjungpinang Bersurat ke Kejati

    19 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    By cindai21 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) — Fadril Usman resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Gebu Minang Provinsi…

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026

    Ngobrol Santai Sambil Jaga Kamtibmas, Kapolsek Bintan Timur Sambangi Desa Air Glubi

    20 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.