Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup
    Batam

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    cindaiBy cindai10 Maret 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap 3 terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2 Ton yang lolos dari hukuman mati, Senin (9/3/2026).

    Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya terdakwa Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara, Teerapong Lekpradube (WN Thailand) Divonis 17 tahun penjara dan Weerapat Phongwan (WN Thailand)Divonis penjara seumur hidup. 

    Dalam persidangan hari ini majelis hakim memutuskan terdakwa Leo Chandra dihukum 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan dan Hasiholan dihukum seumur hidup.

    Dalam putusannya menyatakan seluruh terdakwa yang berjumlah 6 orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum. 

    • Hingga saat ini pihak penuntut umum menghormati atas putusan majelis hakim,sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025).(mona) 
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Belum Ajukan PBG di SIMBG, Pembangunan Diduga Terkait Mie Gacoan Tetap Berjalan

    17 Agustus 2026

    Sambut HUT Ke-81 RI, Rutan Batam dan UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Fun Walk

    13 Agustus 2026

    Biaya Publikasi dan Hotel DKUKM Kepri Hampir 2 Milyar, GAMNR Lontar Kritik Keras

    12 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    By cindai21 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) — Fadril Usman resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Gebu Minang Provinsi…

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026

    Ngobrol Santai Sambil Jaga Kamtibmas, Kapolsek Bintan Timur Sambangi Desa Air Glubi

    20 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.