Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup
    Batam

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    cindaiBy cindai10 Maret 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap 3 terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2 Ton yang lolos dari hukuman mati, Senin (9/3/2026).

    Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya terdakwa Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara, Teerapong Lekpradube (WN Thailand) Divonis 17 tahun penjara dan Weerapat Phongwan (WN Thailand)Divonis penjara seumur hidup. 

    Dalam persidangan hari ini majelis hakim memutuskan terdakwa Leo Chandra dihukum 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan dan Hasiholan dihukum seumur hidup.

    Dalam putusannya menyatakan seluruh terdakwa yang berjumlah 6 orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum. 

    • Hingga saat ini pihak penuntut umum menghormati atas putusan majelis hakim,sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025).(mona) 
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    By cindai10 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap 3 terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu…

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    5 Maret 2026

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.