Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringati HBP ke-62, UPT Pemasyarakatan Tanjungpinang-Bintan Gelar Tasyakuran dan Perekaman Data WBP

    27 April 2026

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Razia, Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Kamtib

    27 April 2026

    Dari Pembinaan Hingga Kepedulian Nyata, Pemasyarakatan Tegaskan Pengabdian Humanis di HBP ke-62

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup
    Batam

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    cindaiBy cindai10 Maret 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap 3 terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2 Ton yang lolos dari hukuman mati, Senin (9/3/2026).

    Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya terdakwa Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara, Teerapong Lekpradube (WN Thailand) Divonis 17 tahun penjara dan Weerapat Phongwan (WN Thailand)Divonis penjara seumur hidup. 

    Dalam persidangan hari ini majelis hakim memutuskan terdakwa Leo Chandra dihukum 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan dan Hasiholan dihukum seumur hidup.

    Dalam putusannya menyatakan seluruh terdakwa yang berjumlah 6 orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum. 

    • Hingga saat ini pihak penuntut umum menghormati atas putusan majelis hakim,sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025).(mona) 
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Rumor Menguat, Misni Dipastikan Jadi Sekda Wanita Pertama Kepri, Pelantikan Senin Besok

    26 April 2026

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Karas

    8 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Peringati HBP ke-62, UPT Pemasyarakatan Tanjungpinang-Bintan Gelar Tasyakuran dan Perekaman Data WBP

    By cindai27 April 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang jadi tuan rumah Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan…

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Razia, Tegaskan Komitmen Berantas Gangguan Kamtib

    27 April 2026

    Dari Pembinaan Hingga Kepedulian Nyata, Pemasyarakatan Tegaskan Pengabdian Humanis di HBP ke-62

    27 April 2026

    Rumor Menguat, Misni Dipastikan Jadi Sekda Wanita Pertama Kepri, Pelantikan Senin Besok

    26 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.