Batam (Cindai.id) _ Nelayan di Batam mengungkap dugaan kejanggalan dalam kasus tumpahan limbah minyak hitam yang mencemari perairan Laut Dangas, kawasan Tangga Seribu, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan kapal pengangkut limbah yang mengalami kondisi miring hingga kandas dan pada akhirnya memicu pencemaran lingkungan laut.
Peristiwa pencemaran terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, kapal berbendera Indonesia dengan Gross Tonnage (GT) 208 milik PT Mutiara Haluan Samudra.
Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam
Kapal tersebut diketahui mengangkut limbah minyak hitam dalam kemasan jumbo bag dari Perairan Batuampar dan direncanakan melakukan bongkar muat di Dermaga Umum Bintang 99.
Muhammad Safet, nelayan yang juga Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pesisir DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menilai penjelasan terkait kapal miring sulit diterima secara logika. Ia menyoroti perbedaan antara kapasitas angkut kapal dan jumlah muatan limbah yang tercantum dalam manifes.
“Kapasitas kapal itu 400 ton. Kalau muatan sesuai, kapal tidak akan tumbang. Tapi informasinya muatan sekitar 200 ton dan kami menduga tidak semuanya tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai ada kelebihan muatan,” kata Safet dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam juga sempat meminta perusahaan pemilik kapal untuk menunjukkan dokumen kapal, data awak kapal, serta perizinan pengangkutan limbah. Namun, menurut Safet, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta.
“Seharusnya perusahaan bisa menunjukkan kelengkapan dokumen kapal, perizinan, dan data awak kapal. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen itu justru menimbulkan kecurigaan, apalagi KSOP menyatakan kapal baru selesai docking,” ujar Safet.
Safet juga mempertanyakan langkah perusahaan yang menyewa pihak lain untuk menangani tumpahan limbah. Ia menilai perusahaan semestinya memiliki sistem keselamatan internal untuk menangani kondisi darurat pencemaran. Selain itu, ia menyoroti keputusan otoritas yang tidak langsung menyelidiki kapal di lokasi kejadian karena kapal terlebih dahulu dibawa ke dok, yang dikhawatirkan berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Setiap tahun limbah oli masuk ke perairan ini. Lingkungan rusak, nelayan susah mencari nafkah. Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kami minta kasus ini diusut karena ada dugaan unsur pidana,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Yuzirwan Nasution, menyatakan pihaknya telah melakukan penanganan awal guna mencegah pencemaran meluas. KSOP memasang oil boom sepanjang 80 meter sesaat setelah kejadian, yang kemudian diperpanjang menjadi 200 meter seiring meluasnya sebaran limbah, dengan melibatkan PT Pertamina.
Yuzirwan menyebut sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut. Proses pembersihan melibatkan masyarakat sekitar untuk menyisir dan mengangkut limbah yang terdampar di pesisir.
Baca Juga: Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan
Terkait kondisi kapal, Yuzirwan menegaskan kapal tersebut masih memiliki sertifikat laik laut karena baru selesai menjalani proses docking. Namun, hasil investigasi sementara menemukan adanya ruang terbuka pada bagian badan kapal.
“Ruang terbuka itu menyebabkan air masuk ke dalam kapal hingga kapal miring dan akhirnya karam. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses. Hal itu sudah kami sampaikan kepada pemilik kapal,” ujar Yuzirwan.
Mengenai muatan, KSOP menyatakan pengangkutan limbah dilakukan menggunakan dua manifes dengan total muatan sekitar 200 ton. Temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan pencemaran limbah minyak hitam tidak hanya berdampak di Batam. Menurutnya, temuan serupa juga terjadi di wilayah Kepulauan Riau lainnya, termasuk Kabupaten Bintan.
“Di Batam, Pantai Dangas tercemar dan nelayan resah karena tidak bisa melaut,” kata Rudi.
Ia meminta perusahaan pemilik limbah segera melakukan pembersihan menyeluruh agar pencemaran tidak meluas ke wilayah perairan lain.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti insiden serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengangkutan, perizinan, dan penanganan limbah minyak hitam tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Wanda)



