Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hentikan Penyebaran Isu SARA
    Batam

    Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hentikan Penyebaran Isu SARA

    cindaiBy cindai27 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin,S.I.K,M.H., mengimbau masyarakat Kepulauan Riau pada umumnya dan warga Kota Batam pada khususnya untuk tidak menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu harmoni sosial.

    Asep menegaskan, Kepulauan Riau merupakan wilayah yang tumbuh dari keberagaman latar belakang budaya, suku, dan agama. Kondisi tersebut, menurut dia, merupakan kekuatan sosial yang harus dijaga bersama, terutama di Batam sebagai kota multikultural dan pintu gerbang ekonomi nasional.

    “Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ujar Asep dalam keterangannya,Minggu (26/1).

    Ia menilai, derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam memilah dan menyebarkan konten. Informasi yang tidak diverifikasi dan sarat muatan provokatif, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dan kebersamaan yang telah lama terbangun di Kepri.

    Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa langkah pencegahan dan edukasi tetap menjadi pendekatan utama yang dikedepankan kepolisian. Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.

    “Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” kata Asep.

    Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman di Kepri, khususnya Batam, tetap menjadi fondasi bagi kehidupan sosial yang berkeadaban dan saling menghormati.

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Belum Ajukan PBG di SIMBG, Pembangunan Diduga Terkait Mie Gacoan Tetap Berjalan

    17 Agustus 2026

    Sambut HUT Ke-81 RI, Rutan Batam dan UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Fun Walk

    13 Agustus 2026

    Biaya Publikasi dan Hotel DKUKM Kepri Hampir 2 Milyar, GAMNR Lontar Kritik Keras

    12 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    By cindai21 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) — Fadril Usman resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Gebu Minang Provinsi…

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026

    Latihan Dalmas, Polresta Tanjungpinang Perkuat Kesiapsiagaan

    20 Agustus 2026

    Ngobrol Santai Sambil Jaga Kamtibmas, Kapolsek Bintan Timur Sambangi Desa Air Glubi

    20 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.