Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pesona Anambas, Surga Bahari yang Tak Kalah Indah dari Destinasi Wisata Dunia

    16 September 2026

    Kabut Asap Selimuti Jemaja, Camat Mudahir dan BPBD Bagikan Masker kepada Warga

    15 September 2026

    Puslitbang Polri Kaji Norma Indeks Lidik dan Sidik di Polresta Tanjungpinang

    15 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua Tim Gakum: Tidak Benar 2 Ton Informasi yang Disebar Sudah Menyesatkan
    Batam

    Ketua Tim Gakum: Tidak Benar 2 Ton Informasi yang Disebar Sudah Menyesatkan

    cindaiBy cindai26 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam. 

    Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

    Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal.

    Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya.

    Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal.

    Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

    Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat.

    “Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

    Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Karantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian dituduh 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari penahanan total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.

    ” Tidak benar 2 ton. Jadi informasi yang disebar sudah menyesatkan. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya, dan kami disebut 86 merupakan pencemaran nama baik,” kata Wasis.

    Wasis juga memperlihatkan bukti bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan ke awak media ini. (*)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kepala BDS BSSN Batam Kunjungi Lapas Batam, Perkuat Sinergi Antarinstansi

    14 September 2026

    Mie Gacoan Tak Kunjung Disegel, Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Pilih Bungkam

    9 September 2026

    TIDAR Kepri Kritik RDP DPRD Tanjungpinang: Jangan Hanya Beras, Bongkar Seluruh Arus Barang dari FTZ

    6 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Pesona Anambas, Surga Bahari yang Tak Kalah Indah dari Destinasi Wisata Dunia

    By cindai16 September 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menyimpan pesona wisata bahari yang begitu…

    Kabut Asap Selimuti Jemaja, Camat Mudahir dan BPBD Bagikan Masker kepada Warga

    15 September 2026

    Puslitbang Polri Kaji Norma Indeks Lidik dan Sidik di Polresta Tanjungpinang

    15 September 2026

    Bupati Anambas Aneng Tutup Turnamen Futsal AFK Championship 2026, Pesan Jangan Patah Semangat

    15 September 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.