Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau diketahui merupakan satu-satunya pejabat publik setingkat Bupati yang menyandang ijazah hasil pendidikan kesetaraan, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C atau setara SD, SMP, dan SMA.
Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran tim investigasi awak media ini terhadap data latar belakang pendidikan Aneng dan hasil wawancara ke beberapa pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan ijazah tersebut.
Baca Juga: Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya
Kebenaran dari Kadis Pendidikan Kota Batam
Program kejar paket sejatinya dirancang untuk membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia agar tetap bisa menempuh pendidikan formal meski tidak melalui jalur sekolah umum. Namun, dalam konteks pejabat publik, hal ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana seorang pemimpin daerah bisa naik ke jenjang politik tertinggi dengan latar pendidikan non formal seluruhnya?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M membenarkan bahwa Bupati Anambas berijazah Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mawar yang berkedudukan di Kota Batam.
“Itu beliau memang ijazah paket C -nya itu di PKBM Mawar. Betul itu,” terangnya.
Baca Juga: Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat
Saat ditanyakan berkenaan dengan Ijazah Bupati Anambas paket A, B dan C, Hendri belum bisa memberikan kepastian.
“Kalau itu saya belum cek lagi. Saya belum tahu itu lagi. Kemarin saya kroscek dengan pimpinan PKBM Mawar, memang mereka yang terbitkan,” lanjutnya.
Berkaitan dengan proses verifikasi Ijazah Paket C -nya pada saat Aneng maju menjadi calon Bupati Anambas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Kadis Pendidikan ini mengarahkan ke Samson yang pada saat itu merupakan salah satu bagian dari Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Betul ada itu yang mengklarifikasi Pak Samson pada saat itu. Sekarang beliau di Dinas Pariwisata,” sambil mengirimkan nomer kontak Samson.
KPU Anambas Mengkonfirmasi Kebenaran Ijazah Paket- C
Samson Rambah Pasir yang saat ini bertugas di Dinas Pariwisata Kota Batam membenarkan terkait giat klarifikasi oleh pihak KPU Anambas saat proses pencalonan Aneng di tahun 2024 lalu, guna memastikan kebenaran ijazah Paket- C miliknya.
“KPU Anambas datang untuk mengklarifikasi kebenaran ijazah Pak Aneng itu sebelum pemilihan. Karena memang menjadi prosedur tetap pihak KPU untuk mengecek ijazah siapapun setiap calon. Berkaitan dengan beliau setelah menunjukkan ijazah fotocopinya. Saya tengok di situ PKBM Mawar. Kemudian saya menghubungi Kepala Sekolahnya, tolong dikirimkan Daftar Nomor Sementara (DNS) dan Daftar Nomor Tetap (DNT) untuk ikut ujian,” terangnya saat masih bertugas di Dinas Pendidikan Kota Batam tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas
“Berikutnya kami buka dengan staf saya DNS-nya ada dan DNT-nya juga ada. Berikutnya pengumuman nomor kelulusan kami buka secara online juga ada. Disesuaikan dengan fotocopy nomor yang ada di ijazah, dan itu sesuai. Maka kami klarifikasi bahwasanya ijazah itu sah,” terangnya.
Lebih lanjut, apakah ada kewajiban pihak Dinas Pendidikan Kota Batam untuk melakukan pengecekan lebih jauh terkait kebenaran riwayat akademik lulusan Paket C, karna banyak kejadian proses penerbitan ijazah Paket C yang non prosedural atau istilah awam ‘Ijazah Tembak’.
“Setiap PKBM itu melaksanakan ujian, kalau dulu namanya ujian kelulusan. Kami datang monitoring. Dalam monitoring itu diambil datanya siapa-siapa saja yang ikut ujian. Namun yang berkaitan (Aneng) ini di 2015 saya belum di situ, tapi data itu ada di sistem online Dinas Pendidikan. Karena di tahun 2015 itu datanya sudah online semua,” tegasnya.
Ditayangkan berkaitan riwayat data pendidikan Aneng apakah ada di Dinas Pendidikan Kota Batam, Samson menyatakan ada.
“Ada, karena itu sudah masa online. Tapi kalau sebelum itu kita belum online jadi tidak ada. Karena yang mengeluarkan nomor ujian itu bukan kita, tapi pusat di data Dapodik. Secara resmi rekan-rekan media surati dinas pendidikan. Saya kira tidak ada masalah jika data Itu diminta. Jadi kalau riwayatnya 2012, 2013 hingga dia lulus itu ada. Namun biar lebih jelasnya hubungi Kepala Sekolah PKBM,” lanjut Samson.
Samson juga menjelaskan berkaitan dengan domain kepemilikan data pendaftaran Aneng dengan menggunakan ijazah SMP atau Paket B saat mendaftarkan diri ikut program kejar Paket C.
“Untuk mendaftar di SMA atau paket C, artinya Pak Aneng harus memiliki ijazah SMP atau Paket B. Apakah data pada saat pendaftaran menggunakan ijazah SMP atau paket C Itu ada di data Dapodik Dinas Pendidikan Kota Batam, itu domainnya ada di sekolah. Namun kalau untuk data Dapodik apakah dia paket A atau Paket B, saya kurang tahu persis. Apakah sudah online atau belum,” tutupnya.
PKBM Mawar Membenarkan Aneng Berijazah Paket- A, B dan C
Melalui sambungan telepon, Pimpinan PKBM Mawar, Miftakhudin yang berkedudukan di Sagulung, Kota Batam membenarkan bahwasannya orang nomor satu di Kabupaten Anambas ini tidak hanya berijazah Paket-C, melainkan Paket- A dan Paket- B juga diterbitkan olehnya.
“Sudah sesuai prosedur lah, dia (Aneng)-kan ikut ujian juga di tahun 2015-lah. Dia ikut ujian di SMA Negeri 1 Batam. Ujiannya-kan numpang di situ. Yang datang itu langsung Kepala Dinas Pak Muslim Bidin Kepala Dinasnya”.
Baca Juga: Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang
“Udah itu, kan dulu ikut kita semua. A,B,C lagi. Bukan C saja,” tutur Miftakhudin.
“Iya dia (Aneng) -kan dari awal ikut. A (Paket-A) lulus, nunggu 3 tahun kemudian B (Paket-B) lulus, nunggu 3 tahun lagi Paket- C. Daftar kuliah saja aku yang batu daftar itu,” lanjut Miftakhudin.
Ditanyakan berkaitan tahun kelulusan Paket-A, B dan C, Miftakhudin seperti kebingungan menanggapinya.
“2008 itu-kan operasional. Kan dulu gini, kalau A itu kalau orang yang sudah berumur itu dimasukin kelas akhir. Aku tak hafal lulus tahun berapa, nengok dulu lah. Ngapain juga nanya yang lama-lama, nanya yang baru saja gitu loh,” jawabnya.
Lebih lanjut ditanyakan berkaitan dengan dugaan ijazah ‘Tembak’, Miftakhudin menyangkal.
“Kita nggak ada nembak A,B,C di PKBM saya. Saya sendirikan kepala sekolah. Jadi sangat paham lah. Karena dulu kan masih Dapodik. Kita ajuin dulu ke Dinas Pendidikan ikut paket kemudian Disdikkan periksa lagi data di kita,” jawabnya.
Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam
“Malah kalau dulu, kalau umurnya di atas 35 tahun, kalau nggak salah 2 tahun sudah bisa jenjang selanjutnya. Kalau sekarang kan Dapodik, jadi kalau sekarang orang umur 100 tahun mau ambil paket A, nunggu 3 tahun kelas 4, 5 dan 6. Kalau dulu kan tidak, dia masuk kelas akhir SMP 3 tahun kemudian SMA 3 tahun,” lanjut Miftakhudin.
“Kita suruh harus ikut ujian wajib, belajar setiap Sabtu Minggu,” tambahnya.
Ditanyakan berkaitan dengan jejak riwayat pendidikan Paket-A, B dan C orang nomor satu di Anambas ini, pimpinan BKPM menawarkan untuk menyampaikan surat resmi.
“Kayaknya nggak bisa nunjukin. Kalau datang harus buat surat resmi. Karena lembaga saya resmi. Saya harus minta surat resmi, anda sudah orang yang ke-9 media ini yang nanya. Buat surat resmi, saya jawab resmi. Saya berkoordinasi dengan pimpinan saya. Pimpinan saya kan Dinas Pendidikan Kota Batam dan Provinsi,” tutup Pimpinan BKPM Mawar ini.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi Aneng yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dan pihak-pihak terkait lainnya. (Red)