Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    23 Juli 2025

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    cindaiBy cindai19 Mei 2025Updated:19 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Dokumentasi Saat Konsultasi Publik Studi AMDAL Pengembangan dan Perluasan KEK Galang Batang - Pulau Poto oleh PT.GBKEK di Kampung Tenggel, Pulau Poto, Desa Kelong, pada 15 Desember 2023
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan PT Hansa Megah Pratama (HMP), diduga telah mencederai hukum serta peraturan pertanahan dan rasa keadilan sosial terhadap masyarakat Desa Kelong yang lahan garapannya secara tidak sadar telah masuk dalam ploting PT. HMP yang saat ini akan atau sudah dialihkan ke PT. GBKEK. 

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kelong, Umar Husen pada media ini.

    “Sepemahaman kami, merunut UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tanah terlantar. Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengelola tanah sesuai dengan tujuan HGU. Jika tanah di terlantarkan, HGU akan hapus karena hukum dan tanah kembali menjadi milik Negara tanpa ganti rugi,” ungkap Umar.

    Umar Husen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi BPD Bintan ini juga mengungkapkan sejarah kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh PT. HMP yang susah puluhan tahun ditelantarkan.

    “PT HMP mulai bergerak di Pulau Poto pada tahun 2000. Bergerak di bidang pertanian sayur-sayuran, cabe, tomat dan semangka. Dengan luas lahan yang di olah lebih kurang 10 hektar saja. Pada tahun 2001, PT HMP mulai berkurang produksi dan akhirnya tutup pada tahun 2001. Pada tahun 2002 segala bentuk alat berat dan ringan di angkut ke luar dari Pulau Poto. Dan mulai saat itu, sudah puluhan tahun lahan yang memiliki dua Sertifikat HGU tersebut, di terlantarkan hingga saat ini,” terang Umar Husen.

    Lebih lanjut, Umar Husen yang juga sebagai Wakil Ketua LPPNU Bintan ( Lembaga Pengembangan Pertanian dan Nelayan Nahdatul Ulama ) menerangkan terkait kepemilikan dan sejarah penggarapan lahan kebun di Pulau Poto ini berdasarkan surat tahun 1957. Namun masyarakat Desa Kelong sudah berkebun sejak sekitar tahun 1920an.

    Ketua BPD Kelong ini juga menyampaikan harapan dan kemauan masyarakat agar tanah Negara ini jangan diperjual belikan oleh PT. HMP kepada PT.GB KEK hingga ada kesepakatan dengan masyarakat terlebih dahulu.

    “Lahan garapan Masyarakat serta Lahan kebun pribadi masyarakat harus di selesaikan urusannya dahulu. Mari kita duduk bersama mencari solusi agar tercapai mufakat sesuai dengan Adat Budaya dan Tradisi Warge Kampong Kite, Desa Kelong,” terangnya.

    Ditanyakan berkaitan perkembangan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan dari PT. HMP ke PT. GBKEK, belum ada perkembangan informasi lebih lanjut.

    “Pihak GBKEK sudah bayar separuh (tak tau berapa harga) kepada PT HMP dengan luas lahan kurang lebih 830 an Ha. AMDAL di Aula Desa Kelong, sampai saat ini sudah tak ada tindak lanjutnya atau kabar berita,” tutupnya.

    cindai
    • Website

    Related Posts

    PT BAI Berpotensi Tampung Stockpile Bauksit Dari Sumber Diduga Ilegal

    8 Juli 2025

    Gelar Razia Rutin, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Temukan HP Hingga Sajam Rakitan

    2 Juli 2025

    Kepala KPLP Pimpin Apel Serah Terima Tugas Regu Penjagaan

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepri

    By cindai23 Juli 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil…

    Panen Raya Rumput Laut, Wagub Nyanyang Tekankan Pemanfaatan TTG Untuk Memaksimalkan Produksi Budidaya

    23 Juli 2025

    Kegiatan Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

    21 Juli 2025

    Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Unggat Dikukuhkan Walikota Tanjungpinang

    17 Juli 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.