Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang
    Bintan

    Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang

    cindaiBy cindai13 Maret 2025Updated:13 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Saat Pemasangan Plang Pengumuman Kepemilikan Tanah dari Kanan ke Kiri, Penasehat Hukum Tri Wahyu, S.H, Edy Gunawan, S.H, Anak Alm. Katiran, Indrajit Riky, Ahli Waris Alm. Katiran, Pringgo Dekdo dan Ketua Umum Cindai, Edi Susanto
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Dengan dasar Surat Keterangan Tebas (SKT) Nomor 08/ST/1982 dengan luas 120 Hektar, tanah terletak di Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal, Kecamatan Bintan Timur, Daerah Tingkat II Kepulauan Riau sekarang menjadi Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Pringgo Dekdo selaku salah seorang ahli waris dan bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Almarhum (Alm) Katiran didampingi Penasehat hukumnya Tri Wahyu, S.H, Edy Gunawan, S.H dan Ketua Umum LSM Cindai Kepulauan Riau, Edi Susanto (Edi Cindai) telah melakukan proses pemasangan plang di lokasi lahan miliknya di Jalan Bukit Piatu Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Kamis (13/03/2025).

    Baca Juga: Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri

    Tri Wahyu, S.H selaku Penasehat Hukum ahli waris menyatakan dan menegaskan bahwa proses pemasangan plang ini sudah sesuai dan merujuk dengan peraturan yang berlaku.

    “Ya pemasangan plang ini karna kami memiliki dasar surat tentunya dan kami juga mengikuti apa yang diamanahkan oleh PP 18 Tahun 2021 jo PP 24/1997. Pada intinya tujuan dari pemasangan plang ini untuk memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan agar siapapun yang merasa juga memiliki tanah dan mempunyai hubungan hukum atas lahan itu, baik sebagian ataupun seluruhnya dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi guna terkait lahan tersebut serta dengan itikad baik dapat menyelesaikan dengan Pihak kami, baik itu secara mediasi maupun upaya hukum lainnya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

    Ditambahkan pula oleh ahli waris Alm Katiran, Pringgo Dekdo memaparkan sejumlah fakta dan data otentik bagaimana orang tuanya memperoleh tanah tersebut.

    Baca Juga: Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel

    “Sejarahnya, tanah ini diperoleh dengan cara menebas hutan pada tahun 1982 bersamaan dengan keluarga Alm Katiran yang pada saat itu selaku pengawal alat berat sekaligus keamanan yang ditugaskan TNI AL Tanjung Pinang untuk pekerjaan pembukaan jalan Kabupaten,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Pringgo juga membeberkan kronologis awal bagaimana tanah tersebut bisa menjadi objek penyerobotan dan tumpang tindih.

    “Pada tahun 2012, surat tersebut diserahkan oleh istri Alm. Katiran yaitu Miatun ke Kepala Desa kala itu, saudara LN dengan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam urusan penerbitan surat dan turun waris, belakangan mulailah terbit surat-surat baru diatas lahan ini dan LN juga tidak mengakui pernah dititipkan surat tanah oleh ibu saya. Padahal bukti penitipan surat dan saksi ada,” katanya.

    Baca Juga: Ada Bangunan Diduga Liar Diatas Gedung BPR DMS Tanjungpinang, Satpol PP Irit Bicara

    LN yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan Terpilih Periode 2024-2029 juga sudah dilaporkan oleh Maitun yang merupakan istri Alm Katiran ke Polres Bintan atas Dugaan Tindak Pidana ‘Penggelapan’ sejak September 2024 lalu.

    Pringgo Dekdo juga menyampaikan secara detail bahwa berdasarkan informasi dan konfirmasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, pada tertanggal 14 Maret 2023, Pemerintah Desa Gunung Kijang memberikan keterangan tertulis bahwa lahannya saat ini berada dalam penguasaan dua perusahaan. Yakni PT. Mangrove Industri Park Indonesia (MIPI) dan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) serta masyarakat lain.

    Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    Dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa lokasi lahan tersebut pada batas Selatan sebelumnya terdapat jalan perkampungan dan saat ini berdiri Gudang atau Pabrik milik PT. MIPI. Kemudian pada batas Barat adalah sungai yang saat ini menjadi waduk yang dibangun oleh PT. BAI, sedangkan batas Utara yaitu sungai yang saat ini sudah dibangun akses jalan dan jembatan fasilitas PT. BAI dan batas Timur jalan raya Bukit Piatu Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya menghubungi beberapa pihak terkait yang berhubungan dengan persoalan lahan tersebut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.