Natuna (Cindai.id) _ PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) seluas 2.366 hektar di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna ini, telah melakukan kegiatan ekspor sebanyak dua kali dengan menggunakan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Kelarik Air Mali.
Baca Juga: Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, Suryanto membenarkan terkait ekspor yang sudah dilakukan PT.MMI sebanyak dua kali.
“Ia, ditanggal pengapalan 17 Oktober 2024 dan 03 Desember 2024,” ungkapnya.

PT.MMI Melakukan Penimbunan atau Reklamasi di Lokasi Tersus
Kepala Desa Kelarik Air Mali, Supriadi melalui sambungan telepon membenarkan ada kegiatan penimbunan atau reklamasi di lokasi Tersus milik PT. MMI.
“Ia ada. Kemaren untuk pelabuhan itu pakai timbun, kalau untuk jalan ke pelabuhan itu ada rapat warga untuk pembebasan lahan. Kalau untuk pelabuhan tak ade dilibatkan dan kompromi sama warga,” terangnya Kamis (13/02/2025).
Baca Juga: Gunakan Tersus Diluar Izin Untuk Kegiatan Ekspor, Dikabarkan PT. MMI Didenda Ratusan Juta
Nelson Sianipar selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa saat dihubungi pada Senin (17/02/2025) menyatakan PT. MMI sudah memiliki izin pembangunan Tersus, namun berkaitan dengan reklamasi, yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
“Udah-udah, karna izinnyakan dari Jakarta. Ada dokumennya. Kalau reklamasi gak tau saya. Kapan reklamasinya. Reklamasi tak ada dikasi tau. Hanya kita izin buat Tersus saja. Izinnya semuakan dari daerah. Tanah, lokasi, semua AMDAL itu, baru habis itu kita hanya rekomendasi saja. Rekomendasi izin pembangunan Tersus sesuai yang dikeluarkan pusat untuk pembangunan,” terangnya.
“Kalau reklamasi tak ada. Kalau di saya, yang saya tau tak ada, hanya penimbunan sekitar di darat itu saja, ditengah laut itu gak ada, hanya di darat aja sekitar daerah bongkar muat itu saja yang ku tahu. Kalau dalam sana tak tau kita. Yang jelas gak ada izin reklamasi di kita. Artinya sesuai hasil survei kondisi areanya, sesuai dengan DLKp/DLKr nya, baru kita keluarkan rekomendasi,” tambah Kepala UPP Tarempa ini.
Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
PT.MMI Didenda Karna Reklamasi Diluar PKKPRL
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H, dikonfirmasi awak media Cindai.id pada pemberitaan sebelumnya, menjelaskan berkaitan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), denda administrasi serta izin reklamasi Tersus milik PT MMI, memberikan tanggapan singkat dan tidak merespon saat ditayangkan berkaitan dengan penerbitan KKPRL.

“Pak mohon maaf saya lagi ibadah di Yerusalem. Terkait pertanyaan pelaksanaan denda atas pelanggaran silahkan ke PSDKP sedangkan perijinan reklamasi di Kabupaten Natuna, itu domain Pemda Provinsi, sesuai aturan yg berlaku,” jawabnya, Senin (17/02/2025).
Berdasarkan pernyataan Dirjen PRL KKP, awak media Cindai.id menghubungi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM.
“Saya sedang umroh, silahkan hubungi staf kami. Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan. Pak Sumono,” jawabnya melalui pesan singkat whatsapp sembari mengirim nomer kontak, pada Selasa (18/02/2025).
Sumono Darwinto, A.Pi, S.Pi, M.H, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP membenarkan bahwa ada pemeriksaan dan penerapan denda yang sudah dilakukan Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K pangkalan PSDKP Batam diketahui, PT MMI melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi jetty diluar izin PKKPRL, untuk itu dikategorikan tidak memiliki PKKPRL dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” terangnya.
Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak
“Dasar penetapan denda Pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sesuai dengan pasal 18 angka 12 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 192 ayat (3) huruf d PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan Pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut berupa kegiatan reklamasi tanpa perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan pada pasal 18 angka 17 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 24 ayat (2) huruf g PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko jo pasal 15 Perpres nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil,” tambah Sumono.
Lebih lanjut Sumono mengarahkan untuk menghubungi Kepala Pangkalan PSDKP Batam agar lebih detail.
“Intinya gini, saya menjawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan penetapan denda yang dikenakan. Detil pemeriksaan, itu dilakukan oleh anggota kami di PSDKP Batam. Jadi kalau hasil pemeriksaan temen-temen itu, dia sudah punya izin PKKPRL, dia sudah punya izin Tersus, tapi membangunnya disebelahnya. Nah itu memang dikategorikan ya tanpa PKKPRL. Detailnya segala macam, biar dijelaskan sama Pak Turman (Kepala Pangkalan PSDKP Batam),” tutupnya.
Melalui sambungan telepon, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menegaskan bahwa PT MMI didenda di bulan September 2024 sekaligus menerangkan antara kaitan izin Tersus, izin reklamasi serta PKKPRL.
“Tak ada kaitannya kami denda dengan dia punya izin. Selama dia melakukan reklamasi, tidak mengikuti prosedur, ya itu lah pelanggaran. Persoalan izinnya, bukan ranah kita. Yang kita denda bukan di Tersusnya, tetapi yang dia reklamasi. Intinya dia (PT MII) sudah didenda karna reklamasi. Tapi persoalan izin Tersus di Tersusnya, itu tidak ada kaitan dengan izin denda, karna lokasi berbeda,” ungkapnya.
“Yang ada mereka reklamasi, didenda. Jadi kesimpulan dia berizin atau tidak berizin, tidak ada hubungannya dengan didenda,” tambah Turman.
Baca Juga: Miris, Hampir Keseluruhan Pulau Subi Besar Jadi Wilayah Tambang Pasir Silika
Turman juga menerangkan terkait reklamasi yang dilakukan PT MMI diluar PKKPRL yang mereka miliki.
“Kan jawaban Pak Victor sudah jelas itu, dia punya PKKPRL berartikan. Kalau dia sudah keluar PKKPRL gak mungkin saya dendakan,” terangnya.
“Bukan aktifitas ya. Memanfaatkan ruang laut reklamasi diluar, kan sudah keluar PKKPRL di satu itu kan, ia sudah ada PKKPRLkan yang kita denda yang tidak punya PKKPRL. Jadi beda dengan rezim izin,” tutup Kepala Pangkalan PSDKP Batam ini.
Dapat diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait izin reklamasi dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Pada pasal 14 ayat (1) huruf d, urusan kelautan (termasuk reklamasi) yang berada di wilayah laut sampai 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berarti izin reklamasi di wilayah tersebut tidak lagi diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan oleh gubernur sebagai kepala daerah provinsi.
Sampai berita ini ditayangkan, Direktur Utama PT. MMI, Ady Indra Pawennari belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)