Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » PT. Ekpasindo ‘Keok’ di PN Tanjungpinang, Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya
    Hukum

    PT. Ekpasindo ‘Keok’ di PN Tanjungpinang, Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya

    cindaiBy cindai29 November 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Hasil sidang Perdata yang berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dimenangkan penggugat.

    Kuasa Hukum Penggugat Darma Parlindungan Hendy Dafitra menyampaikan bahwa, pada 28 November 2024 kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan.

    “Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,”ucapnya, Jumat (29/11/2024).

    Putusan itu ditunjukan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg.

    “Intinya, mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atau klien saya. Kemudian menolak eksepsi tergugat,” sebutnya.

    Kemudian, dalam putusan ini juga tertulis menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat

    Lalu, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

    Hendy pun menjelaskan, tergugat l dan ll yakni. PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo. Serta turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Bintan.

    “Putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,”ungkapnya.

    Sementara terkait kasus yang menjadikan mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan

    Hendy Dafitra menegaskan, bahwa hasil putusan sidang perdata telah memberikan kejelasan.

    “Artinya tidak ada yang dipalsukan oleh kilen saya. Ini sudah jelas,” tegasnya.

    Hendy yang juga kuasa Hukum Penggugat bernama Darma Parlindungan juga telah menerima salinan putusan hasil sidang perdata.

    “Kami sudah terima salinannya. Putusan pada 28 November 2024 atau kemarin,”ujarnya.

    Ia pun menyampaikan kekesalannya, bahwa apa yang disangkakan penyidik polres Bintan tentu sangat merugikan kliennya.

    “Banyak kerugian bagi klien saya. Terutama pembunuhan karakter. Klien saya saat itu menjabat sebagai Pj Walikota. Diberhentikan karena ditetapkan tersangka. Ditahan lagi. Walaupun dikeluarkan setelah masa penahanan sudah mau habis,” tegasnya.

    Dalam perkara pidana yang dialami kliennya Hasan, Hendy pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dipalsukan.

    “Terhadap putusan perdata ini jelas. Bahwa, yang ditanda tangani klien saya saat jadi Camat sudah sesuai kewenangan yang dimilikinya. Dan itu sah secara hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    “Kami sesalkan juga, letak pemalsuan yang disangkakan ini kan masih sumir. Kami juga ketahui, berkas penyidik selalu bolak balik dari Kejaksaan. Kami mencintai institusi aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Langkah yang Dilakukan Terhadap Hasil Putusan Perdata

    Hendy pun menyampaikan, bahwa atas putusan perdata ini menjadi pertimbangan penyidik agar sama sama objektif terhadap kasus yang sedang ditangani.

    “Kami juga akan laporkan juga hasil perdata ini ke Polres Bintan, Polda Kepri, dan bahkan Mabes Polri,” sebutnya.

    “Harapan saya, mari sama sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,” tambahnya.(Sueb)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.