Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang Masuk Tahap II
    Hukum

    Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang Masuk Tahap II

    cindaiBy cindai23 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang ( Cindai.id) _ Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana asal Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, Selasa (23/042024).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 2 (dua) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka Arif Firmansyah.

    Tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023. Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah).

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor :Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional pembangunan 3…

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.