Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda ยป Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?
    Kepri

    Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?

    cindaiBy cindai26 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Pada tanggal 22 Februari 2023, melalui SK nomor 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Komoditas Batuan (Pasir Silika/ Kuarsa) milik PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

    Sebelumnya, PT. TTU telah mengantongi IUP-OP Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS โ€“ 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

    Baca Juga:Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri

    Anehnya, berselang dua bulan pasca terbitnya IUP-OP PT. TTU atau lebih persisnya pada 5 April 2023, Ansar Ahmad melalui surat nomor : B/650/2/PUPP/2023 menghentikan (moratorium) seluruh aktivitas perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.

    Yang menjadi dasar Gubernur menerbitkan Moratorium perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga.

    Selain memerintah larangan untuk menerbitkan perizinan baru, dalam surat tersebut juga termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

    Lantas apakah terbitnya izin IUP-OP PT.TTU pada Februari 2023 tidak memperhatikan Peraturan nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ?

    Penerbitan Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. TTU

    Surat Tersus PT. TTU dari Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI (Foto: Istimewa)

    Pada tanggal 30 Maret 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Nomor: A. 1141/AL.308/DJPL/E prihal Penerapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/ Operasional Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan (Pasir Silika/Kuarsa) PT. TTU Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Online Single Submission (OSS).

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.

    Didalam Persyaratan administrasi, mempersyaratkan Rekomendasi Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota serta Rekomendasi Gubernur setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi.

    Apakah Gubernur Kepri memberikan rekomendasi? Apakah Bupati Lingga memberikan Rekomendasi?

    Lantas, apa yang menjadi dasar utama Gubernur Kepri menerbitkan moratorium perizinan tambang di Lingga?

    Sampai berita ini ditayangkan, Gubernur Kepri dan pihak PT. TTU belum memberikan tanggapan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.