Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Putusan Aneh Pengadilan Agama Tarempa, Penggugat dan Tergugat Sama-Sama Kalah
    Anambas

    Putusan Aneh Pengadilan Agama Tarempa, Penggugat dan Tergugat Sama-Sama Kalah

    cindaiBy cindai4 Februari 2024Updated:4 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id)_ Tri Wahyu, S.H dan Agung Ramadhan Saputra, S.H sebagai Kuasa Hukum dari WL dan istrinya DH mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Tarempa Nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Trp yang pada amarnya menolak gugatan Para Penggugat.

    Ketika dijumpai dikantornya, Tri Wahyu, S.H menyampaikan sangat menghormati putusan tersebut. Hanya saja pihaknya sangat menyayangkan terkait hasil dari putusan tersebut.

    “Ada beberapa point penting yang hemat kami tidak dikabulkan oleh Hakim. Seperti pada saat sidang pertama agenda pembacaan gugatan kami kemarin. Kami sudah mengajukan permohonan secara lisan kepada Hakim agar anak yang berada dibawah kekuasaan orang tua angkatnya, ditempatkan atau dititipkan dahulu ke P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 selama dalam proses perkara antara orang tua kandungnya dengan orang tua angkatnya, ” terang Tri Wahyu, Jumat (02/02/2024).

    Permohonan tersebut mereka sampaikan dengan alasan yang menurut hematnya sangat penting.

    “Karena menjaga mentalitas, psikologis anak itu sendiri serta menghindari dugaan intervensi-intervensi dari Pihak yg berkepentingan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Tri Wahyu juga menjelaskan, pada saat agenda sidang pembuktian, pada saat itu hari rabu tanggal 17 Januari 2024, selepas dari sidang pembuktian, agendanya adalah Pemeriksaan Setempat terhadap anak.

    “Itu pada hari jum’atnya tertanggal 19 Januari 2024, saya berfikir rasanya sangat tidak terlalu adil buat pihak kami. Mengapa? Ya tentu dari hari rabu ke hari jumat, ada space atau tenggang waktu satu hari yaitu hari Kamis sebelum agenda pemeriksaan setempat itu dilakukan. Jadi rasional saja, kami menduga tidak menutup kemungkinan ada intervensi terhadap anak itu sebelum dilakukan agenda Pemeriksaan Setempat,” lanjutnya.

    Masih menurut pengacara muda ini, terkait bukti-bukti yang pihaknya ajukan, juga membuat pihaknya merasa heran. Seperti tidak dipertimbangkan sama sekali.

    “Jadi setelah musyawarah dan mufakat dengan Principle kami, kami mengajukan upaya hukum banding dan kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” lanjut Wahyu (sapaan akrab).

    “Ya memang gugatan kami ditolak, tapi apakah lantas eksepsi dan jawaban mereka (pihak lawan) diterima/menang? Lihat saja diputusannya, contoh singkatnya mereka meminta agar hak asuh diberikan kepada org tua angkatnya, lantas apa dikabulkan? Kan tidak, jadi sama sama kalah, hanya saja mereka lebih diuntungkan karena sebelum gugatan ini diajukan, anak itu masih berada di bawah penguasaan mereka (org tua angkat),” tutup Wahyu. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

    17 April 2026

    Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Karas

    8 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.