Anambas (Cindai.id)_ Tri Wahyu, S.H dan Agung Ramadhan Saputra, S.H sebagai Kuasa Hukum dari WL dan istrinya DH mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Tarempa Nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Trp yang pada amarnya menolak gugatan Para Penggugat.
Ketika dijumpai dikantornya, Tri Wahyu, S.H menyampaikan sangat menghormati putusan tersebut. Hanya saja pihaknya sangat menyayangkan terkait hasil dari putusan tersebut.
“Ada beberapa point penting yang hemat kami tidak dikabulkan oleh Hakim. Seperti pada saat sidang pertama agenda pembacaan gugatan kami kemarin. Kami sudah mengajukan permohonan secara lisan kepada Hakim agar anak yang berada dibawah kekuasaan orang tua angkatnya, ditempatkan atau dititipkan dahulu ke P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 selama dalam proses perkara antara orang tua kandungnya dengan orang tua angkatnya, ” terang Tri Wahyu, Jumat (02/02/2024).
Permohonan tersebut mereka sampaikan dengan alasan yang menurut hematnya sangat penting.
“Karena menjaga mentalitas, psikologis anak itu sendiri serta menghindari dugaan intervensi-intervensi dari Pihak yg berkepentingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyu juga menjelaskan, pada saat agenda sidang pembuktian, pada saat itu hari rabu tanggal 17 Januari 2024, selepas dari sidang pembuktian, agendanya adalah Pemeriksaan Setempat terhadap anak.
“Itu pada hari jum’atnya tertanggal 19 Januari 2024, saya berfikir rasanya sangat tidak terlalu adil buat pihak kami. Mengapa? Ya tentu dari hari rabu ke hari jumat, ada space atau tenggang waktu satu hari yaitu hari Kamis sebelum agenda pemeriksaan setempat itu dilakukan. Jadi rasional saja, kami menduga tidak menutup kemungkinan ada intervensi terhadap anak itu sebelum dilakukan agenda Pemeriksaan Setempat,” lanjutnya.
Masih menurut pengacara muda ini, terkait bukti-bukti yang pihaknya ajukan, juga membuat pihaknya merasa heran. Seperti tidak dipertimbangkan sama sekali.
“Jadi setelah musyawarah dan mufakat dengan Principle kami, kami mengajukan upaya hukum banding dan kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” lanjut Wahyu (sapaan akrab).
“Ya memang gugatan kami ditolak, tapi apakah lantas eksepsi dan jawaban mereka (pihak lawan) diterima/menang? Lihat saja diputusannya, contoh singkatnya mereka meminta agar hak asuh diberikan kepada org tua angkatnya, lantas apa dikabulkan? Kan tidak, jadi sama sama kalah, hanya saja mereka lebih diuntungkan karena sebelum gugatan ini diajukan, anak itu masih berada di bawah penguasaan mereka (org tua angkat),” tutup Wahyu. (Mona)