Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM Kota Tanjungpinang
    Tanjungpinang

    Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM Kota Tanjungpinang

    cindaiBy cindai1 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Dari jumlah 377 pcs produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), ditemukan 87 item dari hasil tindak lanjut aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang di mulai pada tanggal 07 sampai dengan 25 Juli 2022.

    Barang kosmetik ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan seluruhnya di tempat, serta dilakukan pembinaan kepada penjual agar tidak menerima atau menjual produk TMK (produk tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak).

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang, Rai Gunawan S. Farm., Apt mengatakan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

    “Pengawasan dilakukan pada sarana distribusi kosmetik importir atau distributor, kios, klinik kecantikan dan salon. Pelaksanaan aksi ini dilakukan bersama lintas sektor yakni, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Seperti barang kosmetik Ilegal yang diamankan oleh Loka POM Tanjungpinang dilihat dari kemasannya berasal dari luar negeri berdasarkan keterangan penjual mereka dapatkan melalui online,” ujar Rai dalam konferensi persnya, Senin (01/08/2022).

    Loka POM Tanjungpinang, senantiasa mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

    “Seluruh produk ilegal ini merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan ada beberapa dari produk tersebut ada yang masuk publik warning dari badan POM dan terbukti bahan berbahaya,” ujarnya.

    Ia berharap kepada masyarakat harus memiliki kesadaran terutama memilih produk kosmetik yang aman agar bisa digunakan.Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat atau bermanfaat, bermutu dan berdaya saing.

    “Pemberian edukasi melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukatif kepada masyarakat juga terus dilakukan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk kosmetik yang aman,” pungkasnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    By cindai13 Oktober 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Peringatan Hari Ulang Tahun Paguyuban Jawa Mandiri Serantau (Pajamas) ke-10 dilaksanakan di Pantai…

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025

    KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tidak Sesuai Ketentuan  

    9 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.