Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9807 Butir Pil Ekstasi
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9807 Butir Pil Ekstasi

    cindaiBy cindai25 Oktober 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 9807 butir pil ekstasi di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10).

    Turut hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Humas Polresta Tanjungpinang.

    Dimana kronologis berawal pada 17 september 2023, tersangka AG ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan International Sri Bintan Pura karena kedapatan membawa pil ekstasi yang dibungkus dengan kacang almond dari malaysia.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Aryandi mengatakan barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 9807 dari jumlah total keseluruhan 10.027 pil ekstasi.

    Tidak semua barang bukti yang kita musnahkan karena ada sebagian diambil untuk uji labor dan bukti di persidangan.
    “Barang bukti tersebut sudah melalui pemeriksaan termasuk uji laboratorium dan terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikotropika dan zat aditif,” ujarnya sambil memperlihatkan hasil uji.

    Selanjutnya barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender mengunakan air dan di buang kedalam sepiteng dengan disaksikan oleh tersangka dan rekan media.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Batam

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    By cindai4 Maret 20260
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden serta Program Aksi Ketahanan Pangan yang…

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.