Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9807 Butir Pil Ekstasi
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9807 Butir Pil Ekstasi

    cindaiBy cindai25 Oktober 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 9807 butir pil ekstasi di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10).

    Turut hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Humas Polresta Tanjungpinang.

    Dimana kronologis berawal pada 17 september 2023, tersangka AG ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan International Sri Bintan Pura karena kedapatan membawa pil ekstasi yang dibungkus dengan kacang almond dari malaysia.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Aryandi mengatakan barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 9807 dari jumlah total keseluruhan 10.027 pil ekstasi.

    Tidak semua barang bukti yang kita musnahkan karena ada sebagian diambil untuk uji labor dan bukti di persidangan.
    “Barang bukti tersebut sudah melalui pemeriksaan termasuk uji laboratorium dan terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikotropika dan zat aditif,” ujarnya sambil memperlihatkan hasil uji.

    Selanjutnya barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender mengunakan air dan di buang kedalam sepiteng dengan disaksikan oleh tersangka dan rekan media.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Papua

    13 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.