Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda ยป Nelayan Kepri Menolak Permen KP 59 tahun 2020
    Kepri

    Nelayan Kepri Menolak Permen KP 59 tahun 2020

    cindaiBy cindai30 Maret 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Gelombang penolakan terkait terbitnya Permen KP 59 tahun 2020 hasil perubahan Permen KP 71 tahun 2016 yang pada awalnya memuat larangan terkait alat tangkap tidak ramah lingkungan menjadi dilegalkan oleh permen KP terbaru ini. Bukan hanya alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilegalkan, terkait zonasi tangkap Jalur Penangkapan Ikan III di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) pada WPPNRI 711 Laut Natuna, Laut China Selatan dan Selatan Kalimantan juga di atur sehingga nelayan tradisional Kepri pada Umumnya dan Natuna Anambas pada khususnya dibatasi zona tangkap nya. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan terhadap masyarakat nelayan kepri. Karna sudah tidak mengakomodir kepentingan lokal.

    Tergabung dalam Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan Provinsi Kepri diantaranya HNSI Kabupaten dan Kota Se Provinsi Kepri, LKPI Provinsi Kepri, Aliansi Nelayan Natuna, LSM CINDAI KEPRI dan Mahasiswa berkali kali sudah menjumpai pihak DPRD Provinsi kepri dan pemangku kebijakan diEksekutif Provinsi kepri, namun tidak ada titik temu.

    Pada tanggal 30 Maret 2021, Forum mendatangi kantor Gubernur dan langsung disambut oleh Bapak Ansar Ahmad selaku Gubernur terpilih. Dengan respon yang sangat positif dan langsung mengakomodir saran dan masukan dari Forum, Gubernur dengan serta merta memerintahkan Kepala Dinas Kelautan Perikanan untuk mengkonsepkan surat keberatan terkait Permen KP 59 tersebut serta meminta untuk dijadwalkan segera berjumpa dengan Mentri Kelautan dan perikanan.

    “Secara turun temurun, nelayan kita tidak pernah dibatasi alur zona penangkapannya. Meski kapal kecil, asal mereka mampu, mereka sanggup melauti sampai 40 mill demi mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. ”

    “Di Permen KP sebelumnya mengakomodir kepentingan lokal dengan zonasi tangkap tidak berbatas sesuaikan kemampuan serta dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, itu semua demi masa depan keberlangsungan anak cucu kita kedepan. ” Sambung lagi oleh Ansar Ahmad yg pernah menjadi Ketua HNSI Kabupaten Kepri ini.

    Ansar Ahmad berjanji akan segera membawa permasalahan ini ke Kementrian Kelautan Perikanan sesuai amanat UU ada kewenangan Gubernur dalam Mengevaluasi perizinan tangkap kapal diatas 30 GT.

    “Maka saya akan gunakan kewenangan amanat undang undang tersebut, ” tambahnya.

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Kembali Panen Kangkung

    2 Agustus 2025

    Wujud Nyata Akselerasi, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

    2 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    By cindai8 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ “Mark-up” (Penggelembungan Harga) dalam pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara penambahan…

    Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Tersangka Narkoba

    7 Agustus 2025

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025

    Satpam RSUD RAT Temukan Bangkai AC yang Gondol Maling

    6 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.