Gelombang penolakan terkait terbitnya Permen KP 59 tahun 2020 hasil perubahan Permen KP 71 tahun 2016 yang pada awalnya memuat larangan terkait alat tangkap tidak ramah lingkungan menjadi dilegalkan oleh permen KP terbaru ini. Bukan hanya alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilegalkan, terkait zonasi tangkap Jalur Penangkapan Ikan III di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) pada WPPNRI 711 Laut Natuna, Laut China Selatan dan Selatan Kalimantan juga di atur sehingga nelayan tradisional Kepri pada Umumnya dan Natuna Anambas pada khususnya dibatasi zona tangkap nya. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan terhadap masyarakat nelayan kepri. Karna sudah tidak mengakomodir kepentingan lokal.
Tergabung dalam Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan Provinsi Kepri diantaranya HNSI Kabupaten dan Kota Se Provinsi Kepri, LKPI Provinsi Kepri, Aliansi Nelayan Natuna, LSM CINDAI KEPRI dan Mahasiswa berkali kali sudah menjumpai pihak DPRD Provinsi kepri dan pemangku kebijakan diEksekutif Provinsi kepri, namun tidak ada titik temu.
Pada tanggal 30 Maret 2021, Forum mendatangi kantor Gubernur dan langsung disambut oleh Bapak Ansar Ahmad selaku Gubernur terpilih. Dengan respon yang sangat positif dan langsung mengakomodir saran dan masukan dari Forum, Gubernur dengan serta merta memerintahkan Kepala Dinas Kelautan Perikanan untuk mengkonsepkan surat keberatan terkait Permen KP 59 tersebut serta meminta untuk dijadwalkan segera berjumpa dengan Mentri Kelautan dan perikanan.
“Secara turun temurun, nelayan kita tidak pernah dibatasi alur zona penangkapannya. Meski kapal kecil, asal mereka mampu, mereka sanggup melauti sampai 40 mill demi mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. ”
“Di Permen KP sebelumnya mengakomodir kepentingan lokal dengan zonasi tangkap tidak berbatas sesuaikan kemampuan serta dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, itu semua demi masa depan keberlangsungan anak cucu kita kedepan. ” Sambung lagi oleh Ansar Ahmad yg pernah menjadi Ketua HNSI Kabupaten Kepri ini.
Ansar Ahmad berjanji akan segera membawa permasalahan ini ke Kementrian Kelautan Perikanan sesuai amanat UU ada kewenangan Gubernur dalam Mengevaluasi perizinan tangkap kapal diatas 30 GT.
“Maka saya akan gunakan kewenangan amanat undang undang tersebut, ” tambahnya.