Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan

    15 Agustus 2026

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan
    Tanjungpinang

    PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan

    cindaiBy cindai15 Agustus 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Proses pembangunan gedung yang dikabarkan untuk salah satu produk yang sedang naik daun di kota Tanjungpinang tepatnya di simpang tiga Jalan Merdeka dan Jalan SM. Amin (dulu Mamak Den Square) terus berjalan meski tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Dijumpai di lokasi konstruksi, mengaku sebagai penjaga keamanan (Security) membenarkan PBG sedang diurus.

    “Izinnya lagi dalam proses, tanya aja ke Pemda. Boleh dibangun, izin menyusul,” jawabnya ketus.

    Sumber dari internal Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang mengatakan kepada awak media ini bahwasanya pihaknya sudah menyurati Satpol PP untuk lakukan penghentian sementara.
    “Udah ku kirim surat ke Satpol untuk hentikan sementara, katanya mau turun lapangan,” terang sumber yang tak mau namanya di kutip, Kamis (13/08/2026).

    Untuk mengkonfirmasi kebenarannya, awak media ini mengubungi Plt. Kabid Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, M.Rapi Nasir Nasution membenarkan bahwasanya pihak pengurus baru mengajukan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

    “Benar itu status jalan Provinsi, mereka baru masukan surat permohonan ditanggal 10 Agustus 2026 atas nama I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita. Di surat permohonannya tak ada dicantumkan nama usaha. Biasanya bisa dilihat di NIB yang keluar dari OSS,” terangnya.

    Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri melalui pesan singkat kepada awak media ini mengarahkan ke PPNS atas nama Eko.

    “Ke pak Eko PPNS, minta penjelasan. Karna beliau yang tangani. Saya menunggu laporannya dulu nanti baru ambil keputusan untuk penghentian,” ungkapnya.

    Eko Pujianto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang membenarkan telah menerima surat dari PUPR.

    “Trimakasih atas informasinya, benar bahwa PUPR Kota Tanjungpinang telah menyurati Satpol terkait hal tersebut. PPNS telah menindaklanjuti dengan survei lokasi dan Wasmatlitrik, saat ini sedang proses administrasi pemanggilan undangan klarifikasi pemilik yang berada di Bali untuk ke Tanjungpinang dengan membawa dokumen yang dimiliki,” terang Eko.

    Ditanyakan terkait proses penghentian aktifitas konstruksi dan penyegelan, pihaknya saat ini menunggu proses administrasi dan wajib melaporkan dulu ke pimpinan hasil dari penyidikan.

    ‘Setali Tiga Uang’, hal senada disampaikan Marzul selaku pimpinan Satpol PP.

    “Sebelum penyegelan, ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Baru tindakan hukum sesuai Perda,” tutupnya.

    Investigasi ini masih terus berlangsung. Cindai.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    14 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan

    By cindai15 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Proses pembangunan gedung yang dikabarkan untuk salah satu produk yang sedang naik…

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    14 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.