Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

    17 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    17 Juni 2026

    Tim Gabungan Polres Bintan Dan Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Toko Mas

    15 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu
    Tanjungpinang

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

    cindaiBy cindai17 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus menonjol tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar. Rabu (17/06/2026)

    Pada kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka berinisial (RS)(42), RR (33), dan YM (35).

    Pengungkapan bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan tersangka (RS) di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram.

    Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka (RR) yang diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari tersangka (RR), petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

    Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka (YM) di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh tersangka (YM) dari seorang berinisial (UC) di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.

    Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).

    Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka (HS) dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan. Selanjutnya, tersangka (HS) dijemput oleh (BA) dan rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Jambi atas arahan seorang berinisial (UD) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan”, terangnya 

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    17 Juni 2026

    IPDA Zulhamsyah Putra Buktikan Pangkat Adalah Amanah, RPL Terus Berjalan

    15 Juni 2026

    Polsek Tanjungpinang Kota Laksanakan Bakti Religi, Gotong Royong di Gereja Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

    12 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

    By cindai17 Juni 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap…

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 9,2 Kg

    17 Juni 2026

    Tim Gabungan Polres Bintan Dan Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Toko Mas

    15 Juni 2026

    IPDA Zulhamsyah Putra Buktikan Pangkat Adalah Amanah, RPL Terus Berjalan

    15 Juni 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.